DPR-PB Konsultasi Revisi Perdasus 4 Tahun 2019, Begini Respon Kemendagri

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP didampingi Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H.,M.A dan Wakil Ketua Bapemeperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H menyampaikan keterangan kepada awak media di Kantor Biro Hukum Kemendagri, Senin (22/11/2021)

TEROPONGNEWS.COM,JAKARTA– Menindaklanjuti revisi peraturan daerah khusus (Perdasus) nomor 4 tahun 2019 tentang penambahan pasal pengisian Wakil Ketua IV DPR Papua Barat ke Biro Hukum di lantai 7 Gedung B Komplek perkantoran Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).

Hadir dalam konsultasi peraturan daerah khusus ini Ketua DPR-PB Orgenes Wonggor,S.IP, Wakil Ketua II H. Saleh Siknun,S.E, Wakil Ketua III Jongky Roberto Fonataba,S.E.,M.M, Ketua Bapemperda Karel Murafer,S.H.,M.A, Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H, Ketua fraksi otsus George Dedaida,S.Hut.,M.Si, anggota dewan Zeth Kadakolo,S.E.,M.M, Mudasir Bogra, S.Sos, Arifin,S.E, Mugiyono,S.Hut, Abdul Rumkel,S.E dan Abdullah Gazam,S.Pd.I.

Pimpinan bersama anggota DPR Papua Barat itu bertemu dan berkonsultasi langsung dengan Kepala Biro Hukum Kemendagri R.Gani Muhammad,S.H.,M.A.P.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer,S.H.,M.A menyampaikan bahwa berdasarkan perintah UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus dan PP nomor 106 serta 107 tahun 2021 sehingga perlu diisi jabatan Wakil Ketua IV dari jalur pengangkatan.

Bapemperda sudah merevisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 untuk mengisi pasal tentang jabatan tersebut namun harus membutuhkan koreksi dan masukan dari pemerintah pusat melalui biro hukum kemendagri.

“Perdasus nomor 4 tahun 2019 telah kami direvisi untuk menambah pasal tentang jabatan Wakil Ketua DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan, mohon masukan dari kemendagri,” ucap Ketua Bapemperda Karel Murafer.

Hal ini langsung direspon kepala biro hukum DPR Papua Barat R. Gani Muhammad,S.H.,M.A.P dengan menyampaikan apresiasi langkah cepat melaksanakan atas perintah UU nomor 2 tahun 2021 dan PP nomor 106 serta 107 yang sudah dilakukan DPR Papua Barat.

Karo hukum mempersilahkan untuk melaksanakan perintah Undang-undang otsus dan PP nomor 106 serta 107 tahun 2021 untuk mengisi unsur pimpinan DPR Papua Barat dengan menggunakan tata tertib dewan.

“Kami respon positif dari respon cepat yang dilakukan Bapemperda DPR Papua Barat untuk segera menindaklanjuti aturan-aturan sebagai amanah UU otsus dan PP-nya, rujukannya normatif tidak boleh keluar dari aturan ini,” jelas Karo Hukum kepada wartawan usai bertemu dengan Bapemperda DPR Papua Barat di ruang rapatnya.

Dia minta waktu tidak hari untuk mempelajari hasil revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 ini untuk selanjutnya akan menyampaikan catatan khusus terkait penyempurnaan produk hukum ini sebagai dasar pengisian jabatan unsur pimpinan DPR Papua Barat dari jalur pengangkatan.

“Kita akan lihat apa kekurangan dan kelebihan dari revisi perdasus nomor 4 ini, akan menjadi bahan diskusi kita antara pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam rangka penyempurnaannya,” ujarnya.

Gani Muhammad juga menyarankan agar perdasus tentang tata cara pemilihan dan unsur pimpinan dari jalur pengangkatan di tingkat DPR Papua Barat dan DPRK untuk periode 2024-2029.

Sementara itu ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti saran dari kepala biro hukum kementrian dalam negeri terkait dengan revisi perdasus nomor 4 tahun 2019 dan tata tertib DPR Papua Barat periode 2019-2024 supaya jabatan wakil ketua IV dari jalur pengangkatan dapat diakomodir didalamnya.

“Kalau sudah ada petunjuk secara resmi kemudian secara tertulis dari Biro Hukum Kemendagri juga sudah disampaikan ke kita sebagai dasar bagi DPR-PB untuk merevisi perdasus dan tata tertib DPR-PB,” jelas Orgenes Wonggor.