DPR-PB Diminta Pikir Dampak Hukum, Akwan : Tolak Reklamasi Tembok Berlin Masuk RTRW

Pemerhati Sosial Teluk Bintuni, Yohanes Akwan,S.H. (Foto : Ist

Direktur Eksekutif Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti Yohanes Akwan,S.H mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat untuk hati-hati masukan reklamasi pesisir pantai Kota Sorong dalam Raperdasus RTRW Papua Barat.

Dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (12/11/2021) menegaskan Bapemperda DPR Papua Barat harus pikirkan dampak hukum ketika disetujui reklamasi pesisir pantai tembok berlin masuk dalam RTRW Papua Barat.

Karena itu meminta kepada DPR Papua Barat tidak menyetujui usulan dari Pemerintah Kota Sorong tentang Tindak Lanjut Reklamasi di Tembok Berlin Pesisir Kota Sorong.

Memperhatikan surat Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktoral Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Nomor B.27582/DJPSDKP/X/2021 tanggal 11 Oktober 2021 Sehubungan dengan kegiatan pertambangan galian C di Sorong yang terindikasi menyebabkan terjadinya pencemaran dan kerusakan pesisir reklamasi sebagai dampak tambang galian C pada perusahaan sebagai berikut : (a) PT. Bagus Jaya Abadi, PT. Pro Intertecha, PT. Akam, PT. Davico Engineering dan PT. Lintas Arta Lestari.

“Karena diduga kegiatan reklamasi bermasalah, maka, kepada Pemerintah Propinsi Papua Barat dan DPR Propinsi Papua Barat agar tidak menyetujui usulan reklamasi galian C pada rancangan peraturan daerah khusus RTRW Papua Barat, dengan demikian, hal terkait usulan rekalamasi dari Kota Sorong sepenuhnya dikembalikan kepada RTRW Pemerintah Kota Sorong,” tegas Akwan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa apabila tetap dipaksakan untuk dimasukan dalam rancangan raperdasus RTRW Papua Barat, maka Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti akan melaporkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, kemudian KLHK di Jakarta, termaksud melaporkan kepada KPK apabila usulan dari Walikota Sorong kalau diakomodir dalam usulan rancangan peraturan daerah khusus RTRW Papua Barat.

Legislatif Papua Barat juga diminta untuk tidak menyetujui alasan tidak subtansi dari Pemerintah Kota Sorong kepada DPR Papua Barat. DPR Papua Barat dengan alasan apapun sebelum adanya peninjauan kembali prasyarat tentang reklamasi pesisir tembok berlin Kota Sorong dari berbagai pihak.

Mengingat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Nelayan dan undang-undang lain harus menjadi pertimbangan untuk tidak mengabulkan usulan audiens dari Pemerintah Kota Sorong berdasarkan surat audiens Nomor 010.4/542 Tentang Permohonan Audiensi tertanggal 8 November 2021 untuk tidak dimasukan tetapi dikembalikan kepada Pemerintah Kota Sorong sebagai mana rencana RTRW Kota Sorong.

Sebagai Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti mengingatkan kembali kepada DPR Papua Barat dan Pemerintah Propinsi Papua Barat agar taat asas dan tidak bermain-main dengan hukum terlebih khusus berhubungan dengan delik penggunaan kewenangan dalam tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 3 Undang-undang PTPK No. 30 Tahun 2014, ditinjau dari hukum Administrasi.

“Kami tidak bermain-main atas teguran hukum ini sebagai pengingat bagi semua pihak dalam rangka penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah khusus tentang RTRW Papua Barat yang berpihak pada penyelamatan ekologi, sumber daya alam pesisir, lingkungan hidup dan pentingnya memperhatikan secara detail memasukan wilayah kelola dari masyarakat hukum adat secara berkelanjutan,” ujarnya.