TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Papua Barat ajukan permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas persoalan sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat untuk mengambil alih kepengurusan DPP Demokrat dengan cara kotor.
Permohonan perlindungan hukum tersebut, diwakili tiga DPC partai Demokrat, diantaranya DPC Demokrat kabupaten Sorong, DPC Demokrat kota Sorong dan DPC Demokrat Raja Ampat.
Sekretaris DPD partai Demokrat Papua Barat, Jongky R Fonataba, mengatakan melalui tiga Ketua DPC partai Demokrat, yakni ketua DPC Demokrat kota Sorong Yonas Howay, ketua DPC kabupaten Sorong, Lexi Durimalang dan ketua DPC Demokrat Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, maka surat permohonan perlindungan hukum itu langsung diantar ke PTUN Jayapura.
Dikatakan dalam surat permohonan itu, pihaknya menyatakan tergerak untuk ikut aktif menyelamatkan partai Demokrat dari peserta KLB ilegal dan sebagai pengurus DPD Demokrat Papua Barat dan DPC Partai Demokrat di Papua Barat, pihaknya tidak pernah meminta diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) serta tidak pernah hadir maupun menerbitkan mandat yang mengatasnamakan Partai Demokrat Papua Barat.
“Kami minta permohonan perlindungan hukum dan keadilan bagi partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai secara kasat mata dan melanggar hukum, moral dan etika,” kata Politisi senior partai Demokrat itu, Selasa (16/11/2021).
Menueutnya, surat tersebut memuat empat poin, secara umum menjelaskan bahwa pemerintah melalui lembaga resminya, telah menolak pengesahan Demokrat fersi KLB Deli Serdang dengan Moeldoko sebagai ketua umumnya.
Dalam isi surat itu, kata Fonataba, sebagai kader yang diberi amanah memimpin DPD PD dan/atau DPC PD, pihaknya sangat tergerak untuk ikut secara aktif menyelamatkan partai Demokrat dari tindakan para peserta dan penyelenggara KLB yang ilegal, apalagi bahwa sebagai Ketua DPD PD dan DPC PD yang sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI.
PD pimpinan Ketum AHY tidak pernah meminta diselenggarakan KLB/ tidak pernah hadir dalam KLB, dan tidak pernah menerbitkan Surat Tugas (mandat) kepada orang-orang yang menghadiri KLB dengan mengatasnamakan sebagai perwakilan DPD dan/atau DPC Partai Demokrat.
“Tanpa bermaksud mengintervensi para Yang Mulia Majelis Hakim, perkenankan kami memohon perlindungan hukum dan keadilan bagi atau untuk Partai Demokrat dari tindakan-tindakan merebut kepengurusan partai yang secara kasat mata dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum, morał dan etika politik,” tegasnya.