Berita

Aparat Kampung Se-Kabupaten Raja Ampat Ikuti Bimtek Kewenangan Kampung Hak Asal Usul

×

Aparat Kampung Se-Kabupaten Raja Ampat Ikuti Bimtek Kewenangan Kampung Hak Asal Usul

Sebarkan artikel ini
Foto bersama wakil bupati Raja Ampat, Kajari Sorong dan kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung. Foto Wim/TN.

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Pemerintah kabupaten (Pemkab) Raja Ampat melalui dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung menggelar bimbingan teknis (bimtek) Kewenangan kampung berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung bagi aparatur kampung di 117 kampung se-kabupaten Raja Ampat.

1496
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Bimtek tersebut dibuka secara langsung wakil bupati Raja Ampat, Orideko Iriano Burdam, di hotel Mariat Sorong, Selasa (16/11/2021).

Wakil Bupati Orideko Iriano Burdam mengatakan bahwa bimbingan teknis tersebut bertujuan agar pemerintah kampung dapat menerapkan akuntabilitas dalam tata pemerintahannya.

Dikatakannya, desa atau kampung berwenang mengatur dan mengurus diri, berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Kedua kewenangan desa ini diakui dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. “Kewenangan berdasarkan hak asal usul adalah hak yang merupakan warisan yang masih hidup dan prakarsa Desa atau prakarsa masyarakat Desa sesuai dengan aturan UU tentang Desa,” ujar Orideko Burdam.

Dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan kampung harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, dalam hal keuangan kampung, pemerintah kampung wajib menyusun laporan realisasi anggaran pembangunan belanja kampung serta pertanggungjawaban anggaran tersebut.

Tahapan perencanaan dan penganggaran, pemerintah kampung harus melibatkan masyarakat di kampung yang direpresentasikan oleh Badan Musyawarah Kampung sehingga program kerja dan kegiatan yang disusun dapat mengakomodir kepentingan dan kebutuhan masyarakat.

Karena itu, kata Orideko, bimbingan teknis  tentang kewenangan kampung berdasarkan hak usul dan kewenangan local Ini memiliki nilai baik dan sangat bermanfaat bagi bagi para kepala kampung untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam penataan kampung guna mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah kampung.

Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan kampung serta daya saing kampung.

“Saya berharap aparatur kampung mengikuti bimbingan teknis ini dengan baik sehingga dapat mewujudkan cita-cita bersama membangun pariwisata dan ekonomi masyarakat sehingga terwujud Raja Ampat yang maju, sejahtera dan mandiri,” tambah dia