Akhirnya, Kejaksaan Ringkus DPO Terduga Korupsi Instalasi Listrik Raja Ampat

BT, terduga pelaku korupsi instalasi listrik diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, berhasil menangkap buronan tindak pidana korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Amat Tahun Anggaran 2010, Jumat (26/11/2021).

Buronan dari Kejaksaan Negeri Sorong tersebut berinisial BT (54) selaku Direktur PT. Fourking Mandiri.

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intellijen Kejaksaan Negeri Sorong 1 Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H. yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, S.H. menyampaikan bahwa sebelumnya pihaknya telah mendapatkan informasi tentang keberadaan BT.

Oleh karena itu, Tim langsung bergerak melakukan pelacakan dan pemantauan hingga hari Kamis 25 November 2021 dan setelah berkoordinasi Tim Tabur berhasil mendapatkan buronan yang masuk dalam DPO tersangka BT berada di kos-kosan JI. Karet Pedurenan Raya, No. 60, Setiabudi, Jakarta Selatan.

“Selanjutnya kami mengamankan dan membawa BT ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Dan hari ini, Jumat 26 November 2021 kita berangkat BT dengan menggunakan pesawat ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat. Sesudah itu diberangkatkan ke Kejaksaan Negeri Sorong untuk kepentingan penyidikan, “jelas Fuad.

Fuad menjelaskan, tersangka BT sudah dipanggil secara patut sebagai saksi oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Sorong, namun BT tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan.

“Oleh karena itu, yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung, ” tukasnya.

BT merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Perluasan Jaringan Listrik Tegangan Rendah dan Menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2010 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.360.811.580,- (satu miliar tiga ratus enam puluh juta delapan ratus sebelas ribu lima ratus delapan puluh rupiah)

BT juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.