Berita

Tak Miliki IPP, KPID Maluku Kembali Hentikan Siaran Belasan Usaha TV Kabel

×

Tak Miliki IPP, KPID Maluku Kembali Hentikan Siaran Belasan Usaha TV Kabel

Sebarkan artikel ini
Logo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali menghentikan siaran 14 usaha televisi (tv) kabel, lantaran tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

1517
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Sebelumnya, KPID Maluku juga melakukan hal yang sama, terhadap puluhan usaha tv kabel yang beroperasi di Kota Ambon.

Belasan usaha tv kabel ini diketahui tidak memiliki ijin, ketika KPID Maluku melakukan Monitoring Evaluasi (Monev), bimbingan teknis dan workshop penyiaran bagi lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), sejak 8-10 Oktober 2021.

“Fakta yang didapati KPID Maluku saat monev, ternyata ada 14 IPP dan tetap menarik iuran pada pelanggan. Dalam monev kali ini KPID Maluku mengandeng pemerintah desa setempat, dan Asosiasi TV Kabel (ICTA) Provinsi Maluku untuk terlibat aktif,” tegas Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (11/10/2021).

14 Usaha TV kabel tak ber-IPP ini, kata Mutiara, pihaknya langsung memberikan bimbingan teknis, terkait proses perijinan dan pentingnya TV kabel berijin.

Untuk itu, KPID Maluku mewajibkan mereka untuk menghentikan siarannya sampai memiliki IPP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1.

“KPID Maluku melibatkan pemerintah desa sebagai upaya membantu tugas negara, untuk memastikan setiap warga negara terjamin haknya untuk mendapatkan informasi,” ujar dia.

Menurutnya, jika di Kabupaten Maluku Tengah belum memiliki lembaga penyiaran publik lokal sebagai upaya pemenuhan hak informasi, maka pemerintah setempat dapat bekerjasama dengan lembaga penyiaran yang sudah memiliki IPP baik itu radio maupun TV kabel.

“TVRI saat ini belum bisa diharapkan, karena siaran lokalnya dari Ambon mengalami masalah sudah satu bulan ini, dan penerimaan masyarakat melalui antena biasa atau free to air kurang bagus dan kurang jelas,” beber Mutiara.

Selain usaha TV kabel, lanjut Mutiara, KPID Maluku juga melakukan monev terhadap dua radio swasta, yaitu Radio Cahaya Mandiri Masohi dan Radio Duta Masohi serta TVRI Stasiun Relay Maluku Tengah.

Hal yang menarik adalah, TVRI Maluku yang berada di Masohi ternyata sudah lebih satu bulan tidak menyiarkan siaran lokal dari TVRI Maluku secara free to air/ melalui antena biasa.

Siaran TVRI Maluku di Masohi secara free to air dari hasil pemantauan KPID Maluku dan keluhan masyarakat adalah siarannya kurang jelas, dan siaran lokal dari TVRI Maluku tidak terlalu bisa ditangkap melalui antena biasa.

“Akibatnya masyarakat yang mau menyaksikan tayangan TVRI Maluku hanya bisa melalui TV kabel bukan free to air. Untuk memberdayakan dan meningkatkan kualitas isi siaran lokal lembaga penyiaran lokal yang ada di Kabupaten Maluku Tengah, maka KPID Maluku melaksanakan workshop penyiaran bagi lembaga penyiaran berlangganan (TV kabel), lembaga penyiaran swasta (radio), dan lembaga penyiaran publik (TVRI),” tandas Mutiara.