TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim gabungan yang terdiri Kanwil Bea Cukai khusus Papua dengan Bea Cukai Sorong bersama aparat TNI-Polri memusnahkan puluhan ribu Barang Milik Negara (BMN) hasil dari kurang lebih 395 kegiatan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai periode tahun 2017 hingga 2021.
Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor KPPN Sorong, jl. Basuki Rahmat kilometer 8, Rabu (13/10/2021) itu turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, dan aparat penegak hukum.
Adapun hasil kegiatan penindakan yang dimusnahkan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang dengan rincian 5.504 minuman beralkohol, 6.400 batang rokok, 237 botol hasil pengolahan tembakau lainnya, 38 pcs sparepart senjata api, 2 pcs senjata api, 12 pcs anak panah, 17,5 kg tembakau iris, 51.103 butir nucleus mutiara, 150 kapsul obat-obatan, 2 pcs sparepart kendaraan bekas, dan 1 pcs sex toys. Totalnya perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp932 657.008
Pantauan media ini, ratusan botol miras ilegal dimusnahkan dengan cara dilindas dengan alat berat, sedangkan sparepart senjata api dan sparepart kendaraan bekas, serta anak panah dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong. Untuk obat-obatan, rokok, dan nucleus mutiara dimusnahkan dengan cara dibakar.
Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani mengatakan bahwa pihak Bea Cukai sangat mengapresiasi
segala bentuk dukungan yang telah diberikan oleh pihak eksternal dalam mewujudkan sinergi dan
kolaborasi di bidang pengawasan, sehingga berhasil menggagalkan berbagai upaya melanggar hukum.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran TNI, Kepolisian, dan Kejaksaan atas dukungannya pada Kanwil DJBC Khusus Papua dan
satuan kerja dibawahnya dalam menjalankan tugas dan kewenangan. Harapannya sinergi dan kolaborasi kedepannya dapat berkesinambungan dan terus bisa
dikembangkan secara profesional,”ucap Askolani.
Dikatakan Askolani, pemusnahan terhadap barang hasil penindakan ini merupakan bukti eksistensi Bea Cukai dalam melaksankan tugas mengoptimalkan fungsi pengawasan atas impor dan ekspor ilegal dari barang-barang yang dilarang maupun dibatasi untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari gangguan barang- barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan dan keuangan negara.
Menurutnya, pemusnahan juga sebagai salah satu wujud komitmen Bea Cukai dalam upaya menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif seiring dengan dukungan untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah situasi pandemi СOVID-19.
Selain itu, upaya mengoptimalkan fungsi pengawasan juga diwujudkan dengan kegiatan pencegahan atas barang-barang yang berasal dari satwa yang dilindungi seperti tanduk rusa, dada kura-kura dan gelembung ikan yang berhasil ditegah oleh Bea Cukai Merauke. Ada juga tegahan berupa ganja yang kemudian diserahkan ke instansi terkait untuk penanganan lebih lanjut.
“Pada tahun 2020, Kanwil Bea Cukai Khusus Papua juga telah melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepabeanan dengan tempat tindak pidana di wilayah Kantor Bea Cukai Jayapura yang dilakukan oleh WNA asal Papua New Guinea. Penindakan atas kasus tersebut merupakan hasil kerja sama dengan aparat TNI AL, “terang Askolani.
Lebih lanjut dikatakan Askolani, berbagai rangkaian penindakan yang telah dilakukan Kanwil Bea Cukai Khusus Papua dan satuan kerja dibawahnya menunjukkan keseriusan dan extra effort Bea Cukai dalam menekan angka peredaran barang ilegal dan menegakkan law enforcement di Indonesia khususnya di Papua.
“Masih banyak oknum yang memanfaatkan keadaan pandemi sebagai momentum untuk melakukan kegiatan melanggar hukum demi kepentingan diri sendiri. Namun hal itu tidak menyurutkan kinerja Bea Cukai sebagai community protector untuk terus memperkuat fungsi pengawasan Penindakan dan pemusnahan semacam ini.
Dengan adanya pemusnahan tersebut, Askolani berharap, dapat memberikan efek jera terhadap pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan atas pengedaran dan konsumsi barang ilegal.