Tak Kantongi IPP, KPID Maluku Hentikan Siaran 45 Televisi Kabel di Ambon

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku akhirnya menghentikan siaran 45 televisi kabel di Kota Ambon, lantaran tidak mengantongi ijin resmi.

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom menyatakan, awalnya KPID Maluku mendapati ada sebanyak 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon, dan hanya 2 siaran televisi kabel yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yaitu PT. Thunggal Manise dan PT. Amboina Multimedia. Sementara 45 siaran televisi kabel lainnya, tidak mengantongi ijin.

“pada hari Kamis 09 September 2021, KPID Maluku mulai melakukan Monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di dua Kota dan 9 Kabupaten Provinsi Maluku, dan di Mulai dari Kota Ambon. Kami dapati ada 45 siaran televisi kabel yang tidak memiliki ijin,” kata Mutiara dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (13/9/2021) malam.

Menurutnya, IPP diberikan oleh negara setelah mendapatkan masukan dan hasil evaluasi, serta rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI.

Rekomendasi ini, lanjut dia, dibahas pemerintah bersama KPI dalam forum rapat bersama dan ijin alokasi, dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI. IPP diberikan oleh negara melalui KPI.

Mutiara menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin IPP)”, maka Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, mewajibkan semua siaran televisi kabel yang tidak mengantongi Izin IPP.

“Menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP. Mereka boleh kembali beroperasi, jika sudah mengantonginya,” tandas Mutiara.