Pengembang Serahkan PSU Perumahan ke Pemkot Makassar

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar, mewakili Wali Kota Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan dari pengembang, yang berlangsung di komplek Perumahan Grand Aroepala Jl Manggala Kota Makassar, Kamis (22/9/2021). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, M. Ansar, mewakili Wali Kota Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan dari Pengembanng PT. Daya Prima Nusawisesa, CV Griya Kenari, dan PT Patiarase Propertindo, di komplek Perumahan Grand Aroepala Jl Manggala Kota Makassar, Kamis (22/9/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda menyampaikan tujuan penyerahan PSU tersebut, yakni untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

Sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 9 Tahun 2011 tentang penyediaan dan penyerahan PSU pada kawasan industri, perdagangan, perumahan dan permukiman.

“Ketika pengembang belum menyerahkan PSU perumahannya ke pemerintah, yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah. Karena secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif melakukan pembangunan dan pemeliharaan PSU yang berada di area perumahan. PSU sulit untuk dicatat, belum lagi pemeliharaan saluran air, jalan area perumahan dan penerangan lampu jalan dan lainnya yang menjadi terkendala,” ujarnya.

Untuk itu, dia dia menyampaikan ucapan terima kasih dengan adanya penyerahan yang dilakukan oleh pengembang yakni Direktur PT Daya Prima Nusawisesa pengembang perumahan Antang Nusa Idaman dan perumahan Sudiang Nusa Idaman, Direktur CV Griya Kenari pengembang perumahan Grand Aroepala dan Perumahan Ramang Residence,

“Diucapkan terima kasih, karena telah membantu dan berperan aktif dalam kemajuan pembangunan kota Makassar. Semoga ini menjadi contoh bagi pengembang lainnya,” tandas Sekda.