KPID Maluku: Herman Hattu Cs Jangan Membangun Opini yang Menyesatkan Masyarakat

Logo Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku memberikan penjelasan agar masyarakat tidak tersesat dan salah pemahaman, yang berujung gagal paham.

Pasalnya, sampai dengan hari ini dari 45 usaha tv kabel yang dihentikan siarannya karena tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP), belum ada yang menggugat KPID Maluku, baik di kepolisian ataupun di pengadilan.

“Terkait pemberitaan yang mengatakan, bahwa KPID Maluku sedang digugat oleh salah satu usaha TV Kabel terkait perbuatan melawan hukum akibat dari penghentian siaran oleh KPID Maluku terhadap 45 Usaha TV kabel seperti yang diberitakan dan dinyatakan oleh Saudara Herman Hattu adalah tidak benar,” bantah Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom dalam keterangan tertulisnya, yang diterima Teropongnews.com, di Ambon, Senin (27/9/2021).

Menurutnya, gugatan di Pengadilan Negeri bukan kepada KPID Maluku, melainkan kepada PT. Thunggal Manise, dan gugatan tersebut pada tanggal 17 Juni 2021, jauh sebelum KPID Maluku melakukan penghentian siaran 45 TV kabel tak ber-IPP.

“Gugatan salah satu TV kabel tepatnya TV Kabel Putri melalui Kuasa Hukumnya Herman Hattu dan Partners ditujukan kepada PT. Thunggal Manise di Pengadilan Negeri Ambon, KPID Maluku ikut terbawa dalam gugatan tersebut,” ungkap Mutiara.

Materi gugatan, lanjut Mutiara, hanya terkait pernyataan KPID Maluku IPP. Pemilik TV Kabel Putri, yaitu Philupus Chandra Hadi tidak menerima pernyataan KPID Maluku sebagai saksi ahli dalam keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, soal kasus laporan TV Kabel Putri tidak memiliki IPP pada tanggal 23 April 2021.

Dalam keterangannya, KPID Maluku menegaskan sesuai dengan peraturan penyiaran yang berlaku di Indonesia yaitu Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi “Sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh IPP”.

“Kasus di Ditreskrimsus ini, sudah dinyatakan selesai dan ditutup pada bulan Mei 2021,” tambah dia.

Perlu diketahui, dalam sidang mediasi tanggal 8 Juli 2021 di Pengadilan Negeri Ambon oleh hakim mediasi penggugat yaitu Philipus Chandra Hadi, pemilik TV Kabel Putri yang didampingi Kuasa Hukumnya Herman Hatu dan Patners menyatakan secara jelas dan disaksikan oleh Hakim, PT. Thunggal Manise dan KPID Maluku bahwa sampai dengan saat ini belum memiliki IPP, yang dikeluarkan oleh Negara dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

“Menyangkut dengan monev, saat KPID Maluku melakukan Monitoring Evaluasi di TV Kabel Putri, KPID Maluku memastikan TV Kabel Putri masih bersiaran dan menagih iuran sampai dengan bulan September 2021 pada pelanggan,” beber Mutiara.

KPID Maluku, menurut dia, tidak meminta untuk menghentikan siaran karena sejak tanggal 3 Juni 2021 pemilik TV Kabel Putri sedang dalam penyelidikan Ditreskrimsus Polda Maluku, terkait dugaan tindak pidana di bidang penyiaran. Hasil Monev isi siaran ini kemudian dikoordinasikan dengan Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Jadi sekali lagi, KPID Maluku minta kepada Saudara Herman Hattu untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan masyarakat. KPID Maluku minta masyarakat bersabar menunggu keputusan pengadilan, karena putusan saat ini ada di tangan Hakim Pengadilan Negeri Ambon,” tandas Mutiara.