Komisi V DPR PB Jaring Aspirasi Kepsek dan Guru SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat

Foto bersama para guru, anak didik SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat bersama tim Komisi V DPR Papua Barat. Foto Wim/TN

TEROPONGNEWS.COM, RAJA AMPAT- Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat bidang Kesra (Pendidikan) melakukan kunjungan kerja ke SMK YPK Bukit Zaitun Kabupaten Raja Ampat, Senin (27/9/2021).

Kedatangan rombongan yang terdiri dari 7 anggota dewan tersebut dipimpin ketua Komisi V Demianus E Rumpaidus, S.AN, bersama Sekretaris Komisi, Marthinus A. Nasarany, SH,MH, Mafa Uswanas, Esterlita Sagrim, Andriana L. Nalle, Abdu Rumkel, SE, dan Barnike S. Kalami.

Tiba di SMK YPK Bukit Zaitun, ketua dan anggota Komisi V DPR PB itu, disambut dengan tarian Suling Tambur disertai prosesi adat Mansorandak (Injak piring).

Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Demianus E Rumpaidus saat diberikan tanda selamat datang bersama rombongan. Foto Wim/TN

Dalam kunjungannya ke SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat, tim Komisi V DPR PB mendapat banyak masukan dari pihak sekolah, sekaligus menerima dokumen permohonan bantuan yang diserahkan langsung oleh kepala Sekolah, Martina Bonsapia, S.Pd, M.Si.

Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Demianus E Rumpaidus, dalam arahannya menyinggung terkait revisi undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) untuk lebih memperhatikan secara khusus perkembangan pendidikan Yayasan seperti YPK, Stella Maris maupun Yapis.

“Di dalam revisi undang-undang Otsus itu, melahirkan undang-undang nomor 2 tahun 2021, didalamnya kami mengakomodir Pendidikan secara khusus, Yayasan pendidikan, seperti YPK, Stella Maris dan pendidikan Yapis, harus didorong dalam undang-undang tersebut untuk dapat diakomodir lewat revisi undang-undang Otsus,” ujar Demianus Rumpaidus.

Dikatakannya, dasar kunjungan ke SMK YPK Bukit Zaitun itu, adalah memperjuangkan sekolah-sekolah Yayasan yang ada di provinsi Papua Barat. Menurutnya sudah saatnya sekolah-sekolah Yayasan harus sejajar dan disama ratakan dengan sekolah negeri.

Alasan pihaknya memperjuangkan sekolah-sekolah Yayasan seperti YPK, Stella Maris dan Yapis, karena dirinya menyadari hampir 80 persen pejabat yang ada di Papua Barat adalah jebolan dari Yayasan YPK.

Kepala SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat, Martina Bonsapia menyerahkan dokumen permohonan bantuan kepada Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Demianus E Rumpaidus. Foto Wim/TN

Ia pun mengatakan terkait program dan permohonan bantuan dari pihak SMK YPK Bukit Zaitun yang disampaikan oleh kepala sekolah, ada yang langsung dijawab, dan ada pula yang akan diperjuangkan dalam sidang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2021 maupun APBD induk tahun 2022.

“Ada beberapa program dan permohonan bantuan yang disampaikan oleh pihak sekolah, ada yang dapat kami jawab secara langsung, namun ada pula yang akan kami perjuangkan dalam sidang APBD Perubahan 2021 atau pun di APBD induk tahun 2022 mendatang,” terangnya.

Senada dengan ketua Komisi, Demianus Rumpaidus, Sekretaris Komisi V yang juga adalah ketua Fraksi Demokrat DPR PB, Marthinus Abraham Nasarany, mendukung sepenuhnya program permohonan bantuan dari SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat.

Ia pun minta dukungan doa dari kepala sekolah, dewan guru serta anak didik SMK YPK Bukit Zaitun, supaya saatnya permohonan itu didorong dan diperjuangkan dalam sidang APBD Perubahan maupun dalam sidang APBD induk tahun 2022 dapat diakomodir.

“Tentunya kami menerima semua masukan dan permohonan yang disampaikan oleh pihak sekolah SMK YPK Bukit Zaitun Raja Ampat. Kami pastinya akan mendorong semua itu dalam sidang APBD Perubahan maupun dalam sidang APBD induk 2022 mendatang. Namun kami minta dukungan doa dari bapak ibu guru maupun anak-anak sekalian, semoga apa yang diminta dapat disetujui. Jika tidak semuanya, paling tidak ada program-program yang penting atau skala prioritas di sekolah ini bisa dikabulkan,” terang Nasarany.

Akhir dari pertemuan tersebut, harapan para guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di sekolah tersebut, dapat diperjuangkan lewat seleksi pengangkatan guru honor atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).