TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK), dan barang cetakan pada tahun anggaran 2017 terus bergulir. Kali ini kejaksaan negeri Sorong memanggil Sekda kota Sorong, Yacob M. Karet sebagai saksi, Selasa (31/8/2021).
Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Sorong, Erwin Hamonangan Saragih membenarkan, bahwa pihaknya telah memanggil Sekda kota Sorong dan beberapa pejabat Kota Sorong sebagai saksi.
“Benar ada pemeriksaan terhadap Sekda dan pejabat kota. Kira-kira 20 pertanyaan yang diberikan. Karena ini masih penyidikan, yang pasti penyidik kejari Sorong tetap bekerja profesional. Mereka masih mengejar alat bukti. Jika alat bukti cukup maka akan dilimpahkan ke pengadilan,”jelas Kajari di ruang kerjanya, Rabu (1/9/2021).
Hingga saat ini, kata Kajari, kejaksaan negeri Sorong sementara berproses menyelesaikan kasus Puskesmas Keliling (Pusling) Tambrauw dan Kasus ATK 2017, dan kasusnya kini masih dalam penyidikan.
“Sekda dipanggil kapasitasnya sebagai saksi dalam perkara ATK, cuma isi pemeriksaannya tentang apa itu nanti kalau kasusnya sudah berproses ke pengadilan, di sana nanti pengadilan akan sampaikan. Kalau kita sampaikan di tingkat penyidikan berarti sama saja dengan sidang, “ucap Kajari.
Dengan terus menggali keterangan saksi dan mengumpulkan alat bukti, Kajari berharap, kasus tersebut dapat diselesaikan tahun ini. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sangat hati-hati.
“Ini kita gali terus keterangan saksi, kemudian alat bukti dikumpulkan sehingga kita berharap kasus ini cepat selesai. Berikan kami kesempatan dalam tahun ini menuntaskan kasus ini, dan teman-teman bisa lihat pemeriksaan masih terus dilakukan. Pemeriksaan tetap jalan menandakan bahwa kasus ini tidak berhenti. Kami betul-betul kerja ekstra hati-hati dan tidak main-main, “pungkasnya.