TEROPONGNEWS.COM,MERAUKE – Ivoni Agustina Natan selaku Kepala Seksi Sarana Prasarana Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK)sekaligus Verifikator Distrik Muting, akhirnya mengambil langkah dengan melapor Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Merauke di SPKT Polres Merauke perihal pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik itu berawal diketahui terposting di akun FB PKN pada Jumat lalu. Di akun tersebut nama pelapor Ivoni disebut sebagai orang yang mengatur damai terkait persoalan keuangan di Kampung Manway Bob, Alfasera 6 Distrik Muting. Bahkan komentarnya disertai postingan foto beberapa pegawai dan aparat kampung.
“Kami mengklarifikasi mengapa PKN Merauke ini menuliskan tentang laporan salah satu Bamuskam Kampung Manway Bob Distrik Muting melalui tulisan di akun FB. Sedang kami di DPMK sudah ada prosedurnya, apabila ada Bamuskam atau masyarakat yang merasa pengelolaan dana-dana di kampung tidak benar oleh pemerintah kampung atau kepala kampung dan aparatnya, itu bisa menyampaikan keluhannya kepada distrik yang paling terdekat sebagai pembina lalu kepada Diana PMK untuk selanjutnya disampaikan ke Inspektorat setempat,” ujar Ivon di Polres Merauke, Senin (13/09).
Karena lanjut Ivon, Inspektorat adalah lembaga yang memiliki tugas mengawsi sekaligus melakukan audit apabila ada pengelolaan dana kampung yang tidak benar dan tugas Inspektorat ini dilaksanakan di 179 kampung.
“Jadi saya ingin menyampikan kepada apapun lembaga atau pribadi atau siapapun yang juga mengawasi penyelenggaraan pemerintahan di kampung tidak serta merta harus menulis di akun FB seperti itu. Ada prosedurnya, karena ketika menyinggung nama-nama pribadi berarti anda juga berhadapan dengan hukum,” tutur Ivon.
Lanjut dikatakan, laporan ini sebagai contoh bahwa siapapun tidak asal mengklaim pribadi atau lembaga terkait persoalan yang belum tentu kebenarannya di akun media sosial, harus punya etika dan lebih santun.