Berita

FMPMA Sorong Raya Desak PTUN Jayapura Tolak Gugatan 3 Perusahaan Kelapa Sawit terhadap Bupati Sorong

×

FMPMA Sorong Raya Desak PTUN Jayapura Tolak Gugatan 3 Perusahaan Kelapa Sawit terhadap Bupati Sorong

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat (FMPMA) Sorong Raya lakukan aksi damai di depan PTUN Jayapura. Foto Nesta/TN.

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA- Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat (FMPMA) Sorong Raya di Jayapura mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk kedua kalinya, sembari melakukan aksi solidaritas sekaligus menyerahkan Petisi sebagai bentuk dukungan moril kepada bupati Sorong, Jhony Kamuru yang telah berani mencabut ijin pengoperasian 4 Perusahaan Sawit di wilayahnya demi kepentingan Masyarakat adat.

1472
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Eko Baru, kordinator Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat Sorong Raya mengatakan aksi ini di lakukan saat sidang kedua, Kamis (2/8/2021) sebagai bentuk dukungan kepada bupati Sorong dan meminta PTUN Jayapura untuk menolak gugatan ketiga perusahaan tersebut, yakni PT. Sorong Agro Sawitindo (SAS), PT.Inti Kebun Lestari (IKL) dab PT.Papua Lestari Abadi (PLA).

”PTUN Jayapura harus segara membatalkan gugatan ketiga perusahaan, karena sama sekali tidak memberikan dampak positif bagi keberlangsungan masyarakat adat,“ tegasnya usai aksi di PTUN Jayapura.

Dalam aksi tersebut FMPMA menyerahkan 6 point Isi Petisi kepeda PTUN Jayapura, berikut 6 petisi yang diserahkan FMPMA kepada PTUN Jayapura;

  1. Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat menolak dengan tegas kontrak lanjut dari tiga perusahaan yang beroperasi di kabupaten Sorong yang saat ini menggugat bupati Sorong.
  2. Meminta Kepada PTUN Jayapura untuk menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh tiga perusahaan Sawit yang di cabut Izinnya oleh bupati Sorong.
  3. Menolak ke Empat perusahaan untuk beroperasi di wilayah Sorong Raya, dan Papua Barat pada umumnya karena perusahaan Kelapa Sawit tidak mementingkan hak-hak masyarakat adat.
  4. Meminta kepada Hakim PTUN Jayapura untuk mengedepankan suvermasi hukum dalam melindungi hak-hak masyarakat Adat.
  5. Pernyataan akan ditembuskan kepada pihak-pihak terkait yang berkepentingan atas ekspansi Sawit di Papua Barat terutama Sorong Raya.
    Sementara itu pihak PTUN Jayapura yang diwakili Humas pengadilan Simson Seran, SH, berjanji untuk mengedepankan profesionalitas hukum, dengan merujuk pada fakta-fakta yang akan di sampaikan oleh kedua belah pihak yang bersengketa pada tahapan persidangan nantinya.

“Pengadilan sekarang terbuka untuk umum, kami apresiasi kami menghormati itu, yang kami harapkan kita tetap pada koridornya,“ ujar Simson Seran.

Dikatakannya, pihak PTUN Jayapura mengharapkan dukungan semua pihak terutama masyarakat adat dalam mengawal persidangan yang dilakukan oleh PTUN Jayapura.

Sebelumnya pada 25 agustus 2021 , Forum Mahasiswa Peduli Masyarakat Adat telah melakukan aksi yang sama di halaman PTUN Jayapura dengan mendesak agar gugatan terhadap bupati Sorong segera dibatalkan dengan alasan keempat perusahaan yang izinnya dicabut tersebut telah banyak melakukan pelanggaran dengan tidak mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam menghargai hak-hak masyarakat adat.