TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon saat ini sementara melakukan proses penyelidikan dugaan penyimpangan dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Umarella Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Namun sayangnya, DPRD Provinsi Maluku mengaku sama sekali tidak mengetahui, adanya proses pengusutan terhadap penyimpangan anggaran dimaksud.
“Kalau soal berkas masuk ke kejaksaan dan saat ini sementara diselidiki, kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku yang juga Ketua Sub Tim I Pengawasan Covid-19, Melkianus Sairdekut kepada wartawan, di ruang kerjanya, Kamis (30/9/2021).
Dia membantah, jika pihaknya selalu memberikan pujian kepada RSUD Umarella Tulehu di setiap rapat dengar pendapat bersama direktur-direktur rumah sakit, maupun Dinas Kesehatan Provinsi Maluku.
“Tidak ada juga orang yang memberikan pujian. Kami hanya mengapresiasi karena proses pembayaran insentif nakes lebih cepat saja,” tandas Sairdekut.
Untuk diketahui, puluhan tenaga kesehatan telah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejari Ambon. Jaksa juga melibatkan APIP Inspektorat Provinsi untuk melakukan audit terhadap dana tahun 2020 senilai Rp 12 Miliar.
“Kita sedang melakukan penyelidikan, dan 43 saksi telah diperiksa,” ungkap Kepala Kejari Ambon, Frits Nalle, Senin (27/9/2021).
Perkara ini ditangani oleh Kejari Ambon, setelah adanya keluhan dan laporan dari para nakes RSUD Umarella yang menduga jika dana insentif mereka telah disunat.