TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Nilai Tukar Petani (NTP) adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib).
“NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di pedesaan,” ujar Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Maluku Utara, Aidil Adha kepada wartawan, di Ternate, Rabu (8/9/2021).
NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani,” kata Aidil Adha.
Pada Agustus 2021, Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Maluku Utara sebesar 104,15 atau mengalami penurunan 0,37 persen bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya (Juli 2021) yang sebesar 104,53.
Secara nasional, NTP Agustus 2021 sebesar 104,68 yang mengalami kenaikan sebesar 1,16 persen dibandingkan dengan NTP bulan Juli 2021 yaitu 103,48.
Pada Agustus 2021, terjadi kenaikan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) di Maluku Utara sebesar 0,03 persen, dan pada tingkat nasional mengalami penurunan IKRT sebesar 0,05 persen.
“Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Maluku Utara pada bulan Agustus 2021 sebesar 106,45 atau mengalami penurunan 0,35 persen dibanding NTUP bulan sebelumnya (Juli 2021) yang sebesar 106,83,” tandas Aidil Adha.