37 Satwa Endemik Papua Barat Dilepasliarkan diantara Lokakarya Penegakan Hukum Konservasi SDA

Kepala Staf Koarmada III TNI AL bersama Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat menarik tali dari pintu kandang transit sesaat sebelum burung-burung tersebut berhamburan keluar. Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/TN

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sebanyak 37 ekor unggas dilepasliarkan di satu sisi hutan, yang keutuhan ekosistemnya memang masih sangat baik, di dalam Markas Komando Armada (Koarmada) III Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).

37 satwa endemik tanah Papua yang dilindungi tersebut diantaranya, 30 ekor Kakatua Koki (Cacatua galerita), 3 ekor Mambruk (goura cristata), 2 ekor Nuri Bayan (eclectus roratus), dan 2 ekor Kasturi Kepala Hitam (lorius lory).

Satwa-satwa tersebut merupakan translokasi dari hasil sitaan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di luar Papua, utamanya dari Pulau Jawa dan Manado.

Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, S.Pd., M.Si., memberikan sambutan dalam sesi pembukaan kegiatan pelepasliaran satwa endemik dan lokakarya penegakan hukum, 28 September 2021. Foto Oleh: BBKSDA Papua Barat/TN

Selain itu satwa juga berasal dari hasil pengamanan dan patroli perlindungan satwa di Kota dan Kabupaten Sorong. Semua satwa merupakan jenis yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan tersebut merupakan kerja sama BBKSDA Papua Barat dengan Koarmada III TNI AL serta Conservation International (CI) Indonesia, yang merupakan bagian dari peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) tahun 2021 dengan thema “Living in Harmony with Nature-Melestarikan Satwa Liar Milik Negara.”

Usai pelepasliaran satwa endemik, sorotan beralih kepada platform yang sudah dipersiapkan panitia untuk keperluan kegiatan lokakarya bertajuk “Penegakan Hukum Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Serta Pencegahan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Dilindungi Secara Ilegal,” yang akan menampilkan sebanyak lima narasumber yang dimoderatori oleh perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sorong, Syafruddin Sabonnama, SH.

Kelima narasumber tersebut adalah KS Koarmada III TNI AL, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK, Drs. Toto Indraswanto, M.Sc., Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat, Budi Mulyanto, S.Pd., M.Si., Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Kabupaten Sorong, Komisaris Polisi (Kompol) Emmy Fenitiruma, S.Sos., dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sorong, Suwarji.

Dalam pembukaannya, Syafruddin Sabonnama, SH., menyatakan apresiasinya terhadap peran militer dalam perlindungan satwa-satwa dan juga upaya-upaya konservasi. “Siapapun yang hidup di atas Tanah (Papua) ini, harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ia memberikan manfaat untuk alam dan juga manusia,” terangnya.

Sementara itu, KS Koarmada III TNI AL menyatakan keprihatinannya akan perbuatan manusia yang tidak bertanggungjawab terhadap alam hingga kerusakan lingkungan terjadi.

“Semua yang ada di sini harus menjadi duta-nya BBKSDA Papua Barat. Jadi di tempat kita ini, burung-burung, satwa, apa saja yang ada di sini – termasuk tumbuh-tumbuhan itu, harus kita lindungi,” terangnya.

Di samping itu, Plt. Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi KLHK menerangkan bahwa berdasarkan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) bernomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan Satwa yang Dilindungi, yang terbit pada tanggal 29 Juni 2018, jumlah jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi adalah sebanyak 919 jenis.

“Sumber daya alam yang ada di sekitar kita ini sebetulnya oleh Tuhan hanya dititipkan kepada kita – kepada anak dan cucu kita – yang suatu saat harus kita kembalikan kepada anak dan cucu kita secara utuh: kita mesti bisa memanfaatkan (sumber daya alam) dengan konsep pemanfaatan yang lestari,” ungkapnya.

Menurut Wakapolres Sorong, sampai saat ini, belum ada pelaporan, atau yang mengakibatkan laporan kepada kami (mengenai peredaran TSL dilindungi secara ilegal).

Karena itu, ia pun mengajak masyarakat untuk menyampaikan informasi-informasi sekecil apapun terkait peredaran TSL dilindungi secara ilegal.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sorong, ia pun menyatakan bahwa Tanah Papua penuh dengan anugerah luar biasa dan patut disyukuri karena banyaknya tumbuhan dan hewan yang hanya hidup di sini. “Jangan sampai ke depannya burung-burung (endemik Papua dan Papua Barat) lebih banyak di daerah Jawa sana dibanding di habitat aslinya karena banyak diperdagangkan – (karena itu) penindakan hukum harus dipertegas lagi,”
jelasnya.

Menggenapi pernyataan para narasumber sebelumnya, Plt. Kepala BBKSDA Papua Barat menegaskan, bahwa perlu merangkul semua pihak untuk turut bersama-sama menjaga keanekaragaman hayati yang berada di Provinsi Papua Barat ini.

“Jika kita semua bersatu padu dalam menjaga dan melindungi, maka keanekaragaman hayati ini akan dapat kita nikmati dan saksikan di masa yang akan datang.”

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya mengajak untuk turut bersama-sama menjaga dan melindungi satwa liar sebagai kekayaan yang sangat penting di Tanah Papua, di Provinsi Papua Barat ini: sesuai dengan peraturan perundang-undangan.