Berita

Peringatan HUT RI ke-76 di Ternate Akan Menerapkan Prokes Ketat

×

Peringatan HUT RI ke-76 di Ternate Akan Menerapkan Prokes Ketat

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76, seperti dikutip dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor: B.564/M/S/TU.00.04/07/2021 tertanggal 28 Juli 2021, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 di tingkat daerah, menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

1507
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Selain itu, peringatan HUT Kemerdekaan RI tahun ini, harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan, yakni:

  1. Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah, agar menerapkan pola yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
  2. Upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi, kabupaten/jota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di istana Merdeka Jakarta).
  3. Kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota.

Merujuk dari surat tersebut, Sekretaris Daerah Kota Ternate, Jusuf Sunya mengatakan, upacara peringatan HUT RI ke-76 akan dilaksanakan di halaman Kantor Wali Kota Ternate.

“Untuk menghindari kerumunan, pasukan Paskibra akan dikurangi, dan peserta upacara dibatasi,” ucap Sekda Kota Ternate kepada wartawan, di Ternate, Senin (9/8/2021).

Untuk semarak HUT RI ke-76, menurut dia, tidak ada kegiatan karena berkumpul orang banyak belum bisa.

Untuk itu, lanjut Sekda, Pemkot Ternate meminta warga untuk memasang umbul-umbul, agar semarak 17 Agustus terasa.

“Untuk kegiatan-kegiatan lain dilarang, kecuali yang terkait dengan kepentingan kesehatan, seperti vaksin dan donor darah bisa dilakukan, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” ungkapnya.