TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Dalam rangka menyambut semarak HUT RI ke 76, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) akan melakukan relaksasi Pembebasan Denda Administrasi Pajak dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.
Demikian disampaikan Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang SH, M.Hum, lewat rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Senin (16/8/2021).
Pemberlakukan bebas bea pada kendaraan bermotor dimulai pada 17 Agustus–31 Desember 2021. Dijelaskannya, kebijakan ini merupakan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur, guna meringankan beban masyarakat yang saat ini menghadapi pandemi Covid-19.
Bebas bea atau pemutihan pajak dikatakan Gubernur, merupakan istilah yang digunakan untuk menyebutkan kebijakan penghapusan denda keterlambatan dalam membayar kendaraan.
Kebijakan tersebut pada umumnya diterbitkan oleh pemerintah daerah. “Jadi aturan pemutihan di setiap daerah bisa berbeda-beda,” kata Gubernur.
Tujuannya, pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak (WP) kendaraan, agar membayar kewajiban pajak mereka.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, sehingga cukup membayar pajak sesuai besaran yang telah ditentukan.
“Jadi WP taat menjalankan kewajibannya, maka itu akan berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika PAD lancar, pembangunan daerah pun ikut lancar,” tandas Gubernur.