TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kota Sorong sedang melakukan sosialisasi terkait UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja kepada para pelaku usaha di kota Sorong Papua Barat.
Kepala dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Sorong, Miryam Isir, S.Sos, berharap masyarakat pelaku usaha di kota Sorong bisa memahami dan mengikuti aturan baru dari pemerintah pusat, tentang kemudahan berusaha serta perpanjang dan pengurusan izin usaha itu.
“Sosialisasi dan Bimtek yang dilakukan dinas PTSP kepada para pelaku usaha ini, dengan demikian kami berharap masyarakat semua yang mempunyai usaha, pada saat mengurus dan perpanjang izin usaha sudah harus mengacu pada aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat yaitu tentang UU Cipta Kerja, yang didalamnya terdapat aturan baru terkait perizinan,” ujar Mery Isir, Rabu (18/8/2021).
Dikatakannya, berkaitan dengan peraturan Nomor 5 tahun 2021 tentang Pelayanan dan Perizinan Berbasis Resiko, kata Miryam Isir, untuk pengurusan dan perpanjang izin usaha atau izin apa saja, masyarakat sudah tidak bisa melakukan pengurusan secara manual di kantor PMPTSP Karen semuanya sudah berbasis online.
“Aturan baru yang dikeluarkan pemerintah inikan sudah tidak bisa dilakukan pengurusan dan perpanjang izin secara manual di kantor PTSP lagi, karena semua sudah berbasis online, masyarakat dari rumah saja sudah bisa mengisi persyaratannya semua lewat akses internet,” tandasnya.
Maryam Isir juga berterimakasih kepada pemerintah pusat, meskipun disaat pandemi Covid-19 ini, namun pemerintah pusat masih memberikan perhatian kepada pihaknya untuk melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha, khususnya di kota Sorong.
“Kami sangat berterimakasih kepada pemerintah pusat, meski dalam situasi pandemi covid ini, kami masih diberikan bantuan untuk sosialisasikan aturan baru terkait UU Cipta Kerja ini. Kami juga berterimakasih kepada bapak wali kota Sorong, meski dalam kesibukannya yang lain, beliau masih menyempatkan diri untuk membuka kegiatan tersebut,” imbuh mantan kepala Badan Kepegawaian Daerah kota Sorong itu.
Dijelaskan kegiatan Bimtek dan sosialisasi Kemudahan Berusaha bagi Pelaku Usaha di kota Sorong, kegiatan itu dilakukan di the Belagri hotel, pihaknya tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan peserta yang serba terbatas.