Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

“Keroyok Bupati Sorong” Tiga Perusahaan Kelapa Sawit tak Hadiri Sidang Perdana di PTUN Jayapura

×

“Keroyok Bupati Sorong” Tiga Perusahaan Kelapa Sawit tak Hadiri Sidang Perdana di PTUN Jayapura

Sebarkan artikel ini
Foto Bersama Bupati Sorong Jhony Kamuru dan Kuasa Hukum Pieter Ell dan Tim Kuasa Hukum Pemkab Sorong. Foto Nesta/TN
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAYAPURA- Tiga Penggugat dari perusahaan Kelapa Sawit yang menggugat bupati Sorong, Jhony Kamuru, atas pencabutan Izin pengoperasian empat perusahaan Kelapa Sawit di wilayah kabupaten Sorong tidak menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, (24/8/2021).

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum bupati Sorong, Pieter Ell, usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura.

Example 300x600

”Siang ini tim Kuasa Hukum dari Pemda Kabupaten Sorong mengahdiri Persidangan atas gugatan dari tiga perusahaan sawit di Sorong, yang kebetulan penggugat tidak datang,“ ujar Pieter Ell kepada wartawan di kantor PTUN Jayapura.

Bupati Sorong, Jhony Kamuru, mengungkapkan ada empat perusahaan yang telah dicabut izin pengoperasiannya oleh Pemda Kabupaten Sorong, masing-masing PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namun satu diantaranya yang tidak melayangkan gugatan di PTUN Jayapura, yaitu PT.Cipta Papua Plantation.

menurut Johny Kamuru, alasan dirinya mencabut izin pengoperasian empat perusahaan tersebut sesuai dengan rasa keadilan dan kenyataan yang ada di lapangan, serta linkungan hidup dan hak-hak masyarakat adat yang ada sehingga dari sisi ini perusahaan Sawit telah melanggar.

“Memang tidak bisa lagi kita toleransi cara-cara perusahaan ini, sehingga kita cabut izinnya,“ ungkap bupati Kamuru, usai menjalani sidang perdana di PTUN Jayapura.

Dikatakannya, sikap tegas dirinya mencabut izin operasi perusahaan Kelapa Sawit di kabupaten Sorong adalah demi kesinabungan kehidupan dan hak-hak masyarakat adat yang ada di kabupaten Sorong serta untuk melindungi alam yang ada di Kabupaten Sorong.

“Sesuai dengan rasa keadilan yang ada serta kesinambungan hak- hak masyarakat adat dan perlidungan terhadap alam di kabupaten Sorong untuk keberlangsung masyarkat adat,“ tuturnya.

Keempat perusahan yang dicabut Izinnya oleh bupati Sorong telah beroperasi sejak lama, dengan berganti manajemen, dimana cukup pelik dari niatan perusahaan untuk memberikan kontribusi bagi masyarakat adat yang ada di wilayah Kabupaten Sorong sebagai pemilik hak ulayat dari Perusahaan Sawit yang beroperasi saat ini.

”izin di kasih tetapi mereka lakukan tidak sesuai prinsip, izinnya dikasih untuk kegiatan-kegiatan lain di luar dari kegiatan sebenarnya, seperti digadaikan di bank untuk investasi-intestasi lain dan memang kenyataanya sama sekali merugikan masyarakat adat,“ tegas Jhony Kamuru.

Alasan kuat bupati Sorong Jhony Kamuru, untuk mencabut izin keempat perusahaan Sawit ini, berdasarkan Perda Nomor 10 tahun 2017, tentang Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat ( PPMHA) yang sudah di tetapkan DPRD Kabupaten Sorong pada 2017 lalu serta beberapa persoalan lain. ”Statusnya kita harus melindungi Eksistensi masyarkat adat yang ada di Kabupaten Sorong,“ imbuhnya.

Sekedar diketahui bahwa luasan yang dicaplok oleh ketiga persahaan yang menggugat bupati Sorong yakni mencapai 100 ribu hektar .
Sebelumnya bupati Sorong Jhony Kamuru, resmi mencabut izin pengoperasian empat perusahaan Sawit di wilayah kabupaten Sorong yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo.

Namu dari keempat perusahaan tersebut hanyak tiga perusaan yang resmi mendaftarkan gugatan mereka ke PTUN Jayapura yakni PT.Inti Kebun Lestari, PT.Sorong Agro Sawitindo, PT. Papua Lestari Abadi.

Example 300250
Example 120x600