TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI– Menanggapi pernyataan Direktur LBH Gerimis Yosep Titirlobi,S.H pada salah satu media Online, pelaksana tugas (Plt) Ketua DAP Wilayah III Doberay Zakarias Horota menegaskan bahwa hal ini tidak menunjukan pernyataan seorang yang berpendidikan dalam menarasikan sesuatu secara baik dan benar.
Zakarias Horota mengatakan bahwa sebagai ketua DAP dia bukan juru bicara Gubernur Papua Barat apa buktinya, seharusnya secara dejure ada SK dari Gubernur biar jelas, publik perlu mengetahui bahwa jabatan Plt Ketua Dewan adat Papua Wilayah III yang saat ini dijabatnya merupakan kelanjutan dari Dawam Adat Pusat untuk melanjutkan kepemimpinan dari mendiang Barnabas Mandacan.
Karena itu tugasnya hanya menyiapkan musyawarah adat Wilayah tiga secara representatif agar di jabat oleh orang yang tepat dari suku asli di Wilayah Adat Doberai.
“Kepada saudara Yosep Titirlobi anda adalah orang hukum harus bicara data sebagai fakta bukan bicara “pepesan kosong” tanpa data agar tidak menimbulkan tafsir keliru di masyarakat adat dan Dewan adat, saat ini ingin berdiri di tengah-tengah anak adat yang bertujuan untuk merangkul semua anak adat, maka kami wajip mengingatkan setiap anak adat agar berkomentar harus bisa disampaikan dengan data sehingga tidak seperti saudara Yosep yang menjadi king of criticism without data,” tulis Hotota melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (13/8/2021)
DAP mengingatkan Yosep Titirlolobi agar mengkritik kinerja Gubernur harus dibarengi dengan data agar publik bisa paham apa yang mau disampaikan sehingga tidak terkesan menyerang pribadi dan “tidak terkesan bicara omong kosong dan nol besar.
Dikatakan Horota bahwa Yosep sebagai seorang advokat pasti paham tentang kode etik profesi karena dia menghimbau supaya Titirlolobi jangan masuk parpol “itu berarti anda tidak lagi independen sebagai penegak hukum, berdasarkan pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No 18 Tahun 2003, advokat adalah penegak hukum yang berkedudukan sejajar dengan penegak hukum lain seperti polisi, jaksa, dan hakim.
“Jika penegak hukum memiliki independensi dalam proses penegakan hukum, maka advokat pun seharusnya indenpenden. masuk parpol bisa membuat advokat seperti anda kami duga tidak independen.dan “Independensinya itu penting bagi advokat,” .
“Dengan demikian kami berharap anda segera sadar dan kembali kejalan yang benar karena kami menilai saudara belum layak bicara tentang Rumah adat kami.dan juga perlu diketahui, saya memang orang serui lahir dari bapak marga horota tetapi mama saya adalah perempuan Asli Teluk Wondama yang merupakan suku asli di Wilayah III Doberai dan kalau anda orang hukum paham bahwa saya,dan kaki tidak mengurus lembaga adat saudara, maka saudara jangan bicara hukum adat kami karena anda bukan orang adat di Papua kalau anda bicara sebagai orang hukum maka anda salahnya disitu.”
Dan perlu anda ingat bahwa saya Plt ketua Dewan adat yang diberikan mandat untuk menyiapkan musyawarah pemilihan kedua DAP devenitif direncanakan dilaksanakan dalam tahun ini sehingga harap setiap pendapat saudara Yosep jangan karena kepentingan dan kemudian menyerang pribadi.dan itu kami ingatkan.”
Horota mengajak semua pihak untuk menjaga ketentraman daerah ini karena pemilihan Gubernur masih di tahun 2024 masih jauh, DAP juga tidak menghalangi saudara untuk berpendapat.
“Tetapi kami mengingatkan saudara agar bicara harus dengan data agar tidak menimbulkan konflik di daerah Papua barat.anda harus tau diri bahwa ada bukan anak adat, maka mari sama2 jaga daerah ini agar aman.kritik boleh tetapi harus beretika.”