Buka Sosialisasi UU Cipta Kerja, Walikota Sorong Berharap akan Datang Investor-investor Besar

Walikota Sorong, Drs. Lamberthus Jitmau, MM, membuka Sosialisasi UU Cipta Kerja dan Bimtek Kemudahan Berusaha Berbasis Resiko melalui OSS RBA. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Walikota Sorong, Drs. Ec. Lamberthus Jitmau, MM, secara resmi membuka Kegiatan Sosialisasi UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Bimtek Kemudahan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) di Hotel Bellagri Kota Sorong, Senin (16/8/2021).

Walikota Lambert Jitmau, menyampaikan kepada para peserta bahwa dengan terbitnya Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, memberikan kemudahan dan kepastian berusaha melalui Proses Perizinan yang lebih Mudah, Cepat dan Transparan melalui Sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).

Dengan adanya Kemudahan Perizinan ini, Walikota Sorong berharap akan datang Investor-investor Besar yang akan menginvestasikan modalnya di Kota Sorong. Karena Kota Sorong merupakan penyanggah Ekonomi di Kawasan Sorong Raya, bahkan Provinsi Papua Barat.

Namun demikian, Wali Kota meminta kepada wajib pajak untuk tidak menunda pembayaran pajak. Sebutnya, pajak dan retribusi daerah bersumber dari rakyat, sehingga dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.

“Pajak apapun namanya adalah hak negara yang harus dihormati dan dihargai. Pemerintah pusat membangun negara, dan pemerintah daerah membangun kota. Dananya dari mana? Sumber yang utama adalah pajak dan Retribusi Daerah,” tutur Wali Kota.

Hal tersebut perlu dilakukan karena Kota Sorong tidak memiliki Sumber Daya Alam, tetapi memiliki Sumber Daya Manusia yang Mumpuni.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sorong, Miryam Isir, S.Sos, dalam laporannya menjelaskan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut adalah, meningkatkan pengetahuan pelaku usaha dalam bidang penanaman modal dan perizinan.

Selain itu, memperkenalkan alur dan proses perizinan, guna kemudahan berusaha bagi pelaku usaha. Peserta pada kegiatan tersebut sebanyak 23 orang, yang terdiri dari pelaku usaha yang ada di kota Sorong.

“Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah, pelaku usaha dapat memahami kebijakan umum penanaman modal. Pelaku usaha dapat memahami proses perizinan kemudahan berusaha terpadu, dan pelaku usaha dapat memproses laporan kegiatan penanaman modal,” kata Kepala DPMPTSP.

Dalam Rangka Implementasi Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Untuk mendorong Penciptaan Lapangan Kerja, pembukaan usaha baru, dan pemulihan ekonomi Nasional. Melalui Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan Informasi Penting terkait perubahan Segala Peraturan tentang Kemudahan dalam Proses Perizinan.

Menurutnya, bisnis yang dilakukan para pelaku usaha, harus terus didukung agar tetap tumbuh dan berkembang, sehingga dapat memajukan kota Sorong dari waktu ke waktu. Kunci, harus memprioritaskan dan mempercepat izin yang diurus oleh setiap pelaku bisnis di kota Sorong.