Sindikat Pembuat Sertifikat Vaksin Palsu di Kota Sorang Terbongkar

Press release pengungkapan sindikat pembuat sertifikat vaksin palsu. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Setahun sudah kasus COVID-19 ada di Indonesia. Berbagai macam riset dan inovasi teknologi dikembangkan guna menekan kasus tersebut.

Di masa pandemi yang tidak kunjung surut seakan menjadi wabah dalam waktu yang lama, membuat kehidupan masyarakat berubah. Terutama pada perekonomian warga yang kian tidak mendapat untung karena dirantai oleh segala aturan yang ditetapkan.

Belum lama ini, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di beberapa daerah di Indonesia. Salah satunya Kota Sorong, Provinsi Papua Barat yang turut masuk dalam kriteria untuk menerapkan PPKM itu.

Seakan menjadi penghalang untuk mengais rejeki, ada saja yang dilakukan sejumlah warga yang hendak meraup untung di masa pandemi ini.

Z, T, R, S, I begitu sebutan inisialnya. Seperti tak mempunyai rasa berdosa, mereka menciderai upaya vaksinasi yang bertujuan untuk menanggulangi penyebaran COVID-19. Tapi dengan mudahnya mereka bertransaksi demi mendapatkan secarik kertas sebagai salah satu syarat untuk meloloskan mereka bepergian keluar daerah.

Dengan mengenakan baju tahanan warga orange, tersangka ini hanya menunduk lesu. Tangannya di ikat tali plastik sebagai pengganti borgol. Mereka menjadi pesakitan Polres Sorong Kota setelah aksinya memalsukan surat keterangan vaksin.

Sertifikat Vaksin, untuk mendapatkannya tentunya tidaklah mudah. Meski bisa didapat secara gratis, si penerima vaksin harus discreening terlebih dahulu, untuk memastikan si penerima vaksin dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat penyakit.

Tak hanya itu, ada pula yang memenuhi syarat untuk divaksin, tapi enggan disentuh dengan jarum suntik. Sikap parno juga kadang menjadi penghambat, karena isu seputar vaksinasi yang disebut-sebut berbahaya.

Begitu juga dengan tes RT/PCR, sebuah tangkai berbentuk cottonbud oanjang harus menyentuh bagian dalam hidung yang membuat si penerima merasa tidak nyaman, belum lagi jika hasilnya tidak sesuai harapan alias positif.

Seperti pengungkapan yang dilakukan pihak Polres Sorong Kota, dan jajarannya. Di mana petugas berhasil mengungkap sindikat pembuat surat vaksin Covid-19 palsu di Kota Sorong. 5 aktor dari sindikat pembuat vaksin palsu tersebut berhasil diringkus dan telah dijebloskan ke dalam sel Polres Sorong Kota.

“Ada dua kasus pemalsuan yang kita ungkap, pertama kasus pemalsuan surat vaksin dengan pelaku Z dan T. Keduanya berhasil diamankan pada tanggal 18 Juli 2021 setelah kitaa mendapatkan informasi tentang adanya transaksi jual beli surat vaksin palsu di Bandar Udara Domine Eduard Osok (DEO).

Tak ingin mereka lepas, petugas pun diturunkan ke lokasi yang yang dimaksud dan berhasil mengamankan dua orang saksi berinisial A dan Y. Interogasi yang terus dihujamkan kepada keduanya, membuat mereka buka suara dan mengaku mendapatkan surat vaksin dari Z.

“Z sendiri kita amankan beberapa saat setelahnya, atau saat yang bersangkutan baru saja tiba di bandara untuk mengantar surat vaksin palsu yang dimaksud,” beber kapolres.

Dari tangan Z, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 lembar kartu vaksinasi yang sudah berisi identitas pembeli, 16 kartu vaksin yang masih kosong, dan beberapa cap atau stempel yang digunakan untuk mengelabuhi petugas dan tim satgas.

Walau sepintas kertas itu mirip dengan yang aslinya, petugas tidak begitu saja percaya dan langsung mengecek keabsahan sertifikat dengan menghubungi rumah sakit yang disebut oleh pelaku.

“Z mengaku dirinya bekerja sama dengan T sebagai pembuat surat vaksin palsu yang saat itu sedang berada di Raja Ampat. Z juga berperan sebagai perantara dan sekaligus orang yang memalsukan stempel Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan pemerintah setempat.

Bermodalkan kemampuan scan, T membuat surat vaksin itu di Raja Ampat, yang kemudian dibawa ke Kota Sorong oleh Z. Sesampainya di Kota Sorong, Z kemudian membuat stempel palsu yang akan digunakan untuk membuat surat-surat vaksin palsu tadi terlihat seperti yang aslinya.

Bahkan, keduanya telah menerima pesanan 7 surat vaksin palsu dan telah mendapatkan uang senilai Rp 1.4 juta.

Masih dengan kasus yang sama dengan pelaku yang berbeda, untuk kasus kedua diketahui pada tanggal 13 Juli 2021, atau saat Petugas Validasi Posko Monitoring Covid-19 Bandar Udara DEO mendapati dua surat vaksin milik calon penumpang berinisial S dan I, yang diduga palsu atau bukan dibuat oleh Puskesmas Remu Kota Sorong.

“Setelah melakukan konfirmasi dengan pihak Puskesmas Remu dan memastikan kalau surat vaksin itu memanglah palsu, petugas validasi kemudian menghbungi kita untuk melaporkan temuan itu. Setelah kita lakukan pengembangan, kita berhasil menangkap pelaku berinisial R yang telah memberikan surat vaksin palsu kepada S dan I,” beber kapolres.

Menurut pengakuan R, dirinya membuat surat vaksin palsu itu dengan salah satu pelaku yang saat ini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian. Bahkan, keduanya menjual surat vaksin tersebut satu paket dengan swab PCR, yang tentunya juga palsu.

“Untuk surat vaksin dan PCR, dijual seharga Rp 800 ribu oleh kedua pelaku. Jadi S dan I yang juga ikut kami tahan, membeli surat-surat palsu ini dari Ra dan pelau lainnya seharga Rp 1,6 juta,” ujar kapolres. Ditambahkan kapolres para pelaku dijerat pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHP, dan atau pasal 268 ayat 1 dan 2 KUHP, tentang pemalsuan surat atau pembuatan surat palsu, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.