TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani, mengapresiasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Wilayah Sulsel atas pengawasannya berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014.
“Saya selaku Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan seperti ini,” ungkap Abdul Hayat dalam sambutannya, di acara pembahasan dan evaluasi BPK Sulsel, di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat (2/7/2021).
Sekda berharap, dengan semua aplikasi yang dimiliki Kantor BPK Wilayah Sulsel saat ini, tentunya lebih memudahkan pekerjaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel untuk mengurus laporan keuangan.
“Kita berharap dengan semua aplikasi yang dibangun saat ini dapat memudahkan kita semua dalam menjalankan tugas masing-masing,” tuturnya.
Lebih lanjut, Abdul Hayat meminta kepada seluruh OPD lingkup Pemprov Sulsel, untuk lebih mengoptimalkan semua pekerjaan berdasarkan rekomendasi dari BPK Sulsel.
“Saya minta kepada seluruh OPD untuk melakukan optimalisasi atas rekomendasi dari BPK Sulsel,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPK Wilayah Sulsel, Paula Simatupang menjelaskan, kegiatan saat ini akan berlangsung selama tiga hari. Dari kegiatan ini banyak pembahasan bagaimana mendapatkan hasil lalu kemudian ditetapkan.
“Jadi, berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2014 setiap ada rekomendasi wajib dilakukan evaluasi dan ditindaklanjuti,” kata Paula Simatupang dalam sambutannya, via virtual.
Mengenai rekomendasi, ada beberapa jenis rekomendasi sudah selesai. Rekomendasi telah ditindaklanjuti tapi sepenuhnya belum selesai. Rekomendasi belum dilakukan sama sekali, dan terakhir rekomendasi tidak dapat dilakukan karena ada alasan yang sah.
“Kita melihat sejauh mana pengaruh dari rekomendasi ini adalah bagaimana sikap kita semua dalam pengelolaan keuangan di daerah masing-masing,” tutupnya.