Penandatanganan Maklumat Bersama Tentang Kepatuhan Kebijakan Pemkot Ternate

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman saat menandatangani Maklumat Bersama Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Ternate, Jumat (9/7/2021). Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Sehubungan dengan semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Ternate dan adanya Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 dan Keputusan Wali Kota Ternate Nomor 49.A/III.6/KT/2021, tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta hasil koordinasi dengan Forum Komunikasi Antar Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Ternate, tanggal 7 Juli 2021 dengan mempertimbangkan situasi kondisi wilayah Kota Ternate sebagai salah satu pintu masuk Provinsi Maluku Utara, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman bersama Forkopimda Kota Ternate sepakat menandatangani Maklumat Bersama Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Kota Ternate dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kota Ternate, Jumat (9/7/2021).

Isi Maklumat tersebut meliputi :

  1. Bagi masyarakat yang melakukan aktifitas diluar rumah yang tidak bersifat mendesak, dapat dibatasi waktu maksimumnya sampai pada pukul 22.00 WIT.
  2. Tidak mengadakan kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak, baik di tempat umum maupun dilingkungan sendiri, yaitu :
    a. Pertemuan Sosial Kebudayaan.
    b. Keagamaan Dan Aliran Lainnya.
    c. Seminar, Lokakarya, Serasehan Dan Kegiatan Serupa Lainnya.
    d. Festival Kegiatan.
    e. Pasar Malam.
    f. Pameran.
    g. Konser Musik, Kesenian, Hiburan Dan Sejenisnya.
    h. Olah Raga.
    i. Kegiatan karnaval, unjuk rasa maupun pawai.
    j. Resepsi Pernikahan.
    k. Pesta Ronggeng.
  3. Waktu operasional kegiatan untuk pasar tradisional, dimulai sejak pukul 05.00 pagi hingga pukul 18.00 WIT.
  4. Tidak melakukan pembelian dan atau penimbunan kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan dasar lainnya secara berlebihan.
  5. Bagi pelaku usaha yang berbentuk badan hukum atau perorangan dapat melakukan penyesuaian-penyesuaian waktu dan jam operasional usaha yaitu sampai pukul 22.00 WIT.
  6. Bagi rumah makan dan restaurant dan sejenisnya jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIT.
  7. Bagi pengelola jasa angkutan laut berupa speedboat dan sejenisnya hanya diperkenankan pengoperasionalnya sampai dengan pukul 17.00 WIT, terkecuali bagi pelayaran yang sifatnya darurat dan mendesak dengan memperhatikan syarat dan unsur kelayakan berlayar.
  8. Bagi pengelola tempat permainan anak baik secara terbuka atau tertutup sementara waktu dapat dihentikan aktivitasnya sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
  9. Bagi Angkutan Umum dan sejenisnya (Rental Mobil, Grab Car) tidak diperkenankan beraktifitas dari jam 05.00 s/d 22.00 WIT.10. Bagi masyarakat Kota Ternate di himbau untuk tidak melakukan perjalanan baik dalam maupun luar daerah.
  10. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita/informasi yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
  11. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi atau meminta informasi ke sekretariat pos gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau petugas berwajib.
  12. Bagi masyarakat Kota Ternate yang telah kembali dari perjalanan luar daerah agar dapat melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan di bawah pengawasan aparat dari tingkat kelurahan yang didukung oleh Babinsa (TNI) dan Babinkamtibmas (POLRI).
  13. Jika perbuatan yang ditemukan bertentangan dengan maklumat ini maka anggota satgas dapat melakukan tindakan yang diperlukan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.