TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Keseriusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), untuk menjadikan provinsi ke-34 ini sebagai lumbung beras mulai ditindaklanjuti dengan serius.
Hal ini diperlihatkan saat Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang menerima kunjungan kerja direksi Perusahaan Umum (Perum) Bulog Cabang Tarakan di ruang kerjanya, Jumat (2/7/2021).
Dari hasil pertemuan itu, Kepala Cabang Bulog Tarakan, Suharsana mengatakan, Gubernur menginginkan Kaltara tidak lagi mendatangkan beras dari luar. Namun diupayakan Bulog Tarakan dapat meyerap dan mengoptimalisasikan beras dari hasil petani lokal. Seperti di Kabupaten Bulungan dan Malinau.
“Bapak Gubernur ini sangat konsen pada Bulungan, umumnya Kaltara, agar di Provinsi Kaltara ini menjadi daerah penghasil beras. Dengan begitu dapat memberikan semangat bagi petani untuk menghasilkan komoditi beras,” kata Suharsana.
Terkait permintaan Gubernur Kaltara, agar beras dari petani lokal dapat terserap secara optimal, Suharsana memastikan, prinsipnya Bulog Tarakan siap mendukung Pemprov Kaltara dalam hal membeli beras dari petani atau penggilingan beras yang ada seluruh Kaltara.
Beras yang dibeli dari petani lokal ini kemudian dijual kembali untuk masyarakat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh Kaltara. Sehingga kedepannya tidak ada lagi beras dari luar yang masuk ke Kaltara.
“Meski kami menyanggupi keinginan tersebut, tapi kami tetap harus mengikuti aturan yang ada, khususnya dalam metode pembelian beras dari para petani dan penggilingan di Kaltara ini,” sebut Suharsana.
Oleh karena itu, Suharsana menerangkan dalam pertemuan dengan Gubernur tadi turut disampaikan juga metode pembelian beras dari petani lokal.
Mengingat, harga beras yang ada dari petani lokal masih tergolong tinggi yakni Rp10.000 sampai Rp10.500 perkilogram. Sedangkan dari penggilingan mencapai Rp11.000.
Suharsana menambahkan, agar dapat mensiasati permasalahan harga beli beras dari petani dan penggilingan yang ada di Kaltara, Bulog Tarakan menginginkan metode pembelian per 50 kilogaram.
Kenapa demikian, karena Bulog masih harus mengeluarkan biaya untuk angkut ke gudang dan mengemas ulang beras yang dibeli itu.
“Artinya kalau kita beli per 50 kilogram harganya jauh lebih murah, kalau tidak seperti itu tentu yang merasakan dampaknya itu masyarakat dan ASN yang membeli dan mengonsumi beras, karena harganya pasti akan mahal. Makanya kami juga meminta support Gubernur,” terangnya.
“Intinya Bulog siap mendukung apa yang menjadi keinginan Gubernur, tapi kami juga tetap harus mengikuti aturan yang ada di Bulog sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tambah dia.
Suharsana menuturkan, untuk menjual kembali beras yang dibeli dari petani dan penggilingan di Kaltara, nantinya Bulog akan melihat kebutuhan dari ASN dan masyarakat di Kaltara. Apakah itu dikemas dengan kemasan 5 kg atau 10 kg, sesuai dengan keinginan konsumennya.
“Tapi beras lokal ini tidak hanya untuk ASN dan masyarakat saja, dari Gubernur sendiri sudah mengarahkan semua perusahaan di Kaltara agar mengonsumsi beras lokal, untuk para pekerjanya,” jelasnya.
Terkait masalah harga jual ulang beras dari petani di Kaltara ini, Suharsana menyebutkan, apa yang dibahas bersama Gubernur Kaltara belum sampai pembahasan masalah harga jualnya. Yang pasti, jika terjadi gejolak harga beras, mau tidak mau beras dari luar Kaltara terpaksa didatangkan.
“Kan tugas utama Bulog ini sebagai stabilator harga, harapan kami harga dari petani itu tidak terlalu mahal atau mengikuti metode yang ada, dengan begitu harga jualnya ke konsumen juga lebih murah,” tegasnya.
Disinggung apakah produksi beras dari petani lokal dapat memenuhi kebutuhan beras di Kaltara, Suharsana menuturkan, saat ini para petani di Sajau, Bulungan telah menggarap lahan seluas 300 hektar.
Jika asumsi per hektarnya bisa menhasilkan beras 4 ton, tapi jika dari luas lahan 300 hektar itu hanya menghasilkan 400 ton setiap musim panen, tentu jumlah itu tidak cukup.
“Jika hal itu terjadi, kembali lagi Bulog terpaksa mendatangkan beras dari luar Kaltara, tapi Bulog Tarakan tetap ingin petani di Kaltara ini tetap semangat melakukan pertanian komoditi beras,” ujarnya.
Suharsana menginginkan, apa yang dicanangkan Gubernur Zainal dapat segera terlakasana dan dijalankan dengan baik. Sedangkan Bupati Bulungan sendiri per 1 Juli 2021 akan membuat Peraturan Bupati (Perbup), terkait ASN wajib mengonsumsi beras lokal.
“Tapi sekarang Bulog tidak berbicara soal Bulungan saja, melainkan seluruh wilayah di Kaltara, intinya lebih cepat lebih baik program ini dijalankan,” pungkasnya.