Langgar Edaran Bupati, Belasan Usaha Disegel Hingga Pencabutan Ijin

Kasatpol PP Merauke, Elias Refra. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Satpol PP Merauke telah menyegel 11 usaha dan pencabutan 5 ijin usaha di Kota Merauke.

Tindakan ini karena pemilik usaha seperti warung makan, kios dan pedagang kaki lima melanggar edaran bupati yang berkaitan dengan jam operasi di tengah Pandemi Covid-19, yakni sampai jam 08.30 WIT dan melanggar protokol kesehatan.

“Sudah ada 11 yang disegel, lima pencabutan ijin dan sekitar 30 orang yang membuat surat keterangan,” terang Kasatpol PP Merauke, Elias Refra, Jumat (23/07).

Satpol PP juga mengangkut dandang bakso maupun gerobak tempat jual karena berulang kali ditegur tapi masih bandel. Meski begitu, barang-barang tersebut hanya diamankan sementara waktu saja, selanjutnya dikembalikan ke pemiliknya.

Lebih parah lagi, ada yang nekad main kucing-kucingan, yaitu berpura-pura tutup saat ada Tim Satgas lalu dibuka kembali setelah tim tinggalkan tempat. Sebagai langka tegas, tim melalui petugas Satpol PP melakukan penyegelan dan pencabutan ijin usaha.

Untuk itu Elias minta kesadaran masyarakat supaya turut mendukung panggulangan Covid-19 di Merauke. Setiap keputusan pemerintah semata-mata demi keselamatan bersama, sehingga semua pihak wajib mematuhinya.

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke, kasus Covid-19 di Merauke masih tinggi. Khusus yang meninggal terjadi hampir setiap hari. Dan Per Jumat (23/07), jumlah pasien meninggal sebanyak 9 orang. Angka ini jauh lebih tinggi dari yang sebelumnya yakni kisaran 1-5 yang meninggal karena terpapar.