TEROPONGNEWS.COM, TERNATE – Humas KSOP Kelas II Kota Ternate, Hasbi Juba mengatakan, bagi pelaku perjalanan yang akan berpergian menggunakan moda transportasi laut, maka akan ada kebijakan yang diterapkan.
Kebijakan yang dimaksud adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku perjalanan. Yakni, wajib membawa hasil tes PCR (negatif), wajib membawa hasil Rapid Tes Antigen (negatif) 1×24 jam, KTP, Surat pernyataan dari PT. Pelni, Kartu Kuning (Healt Alert Card) dan Sertifikat Vaksin.
“Persyaratannya juga berbeda-beda. Contoh, Ternate-Bitung, syaratnya berbeda dengan Ternate-Jakarta, atau Ternate-Makassar,” ujar Hasbi kepada wartawan, di Ternate, Kamis (22/7/2021).
Untuk itu, kata ia, bagi pelaku perjalanan antar provinsi maupun kabupaten/kota wajib memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dengan tentunya tetap menjalankan protokol kesehatan ketat.
“Memang persyaratannya agak memberatkan masyarakat. Tapi apa yang dilakukan pemerintah juga semata-mata demi kebaikan masyarakat juga,” tandasnya.
Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan sejumlah kebijakan, mengenai pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Kota Ternate, sebagai pintu masuk dan keluar Provinsi Malut, memberlakukan sejumlah aturan dan persyaratan perjalanan moda transportasi laut sesuai daerah tujuan.