Fraksi NasDem DPRD Maybrat Ancam Tarik Anggotanya dari Pansus PAW Wakil Bupati Maybrat

Ketua Fraksi partai NasDem DPRD Kabupaten Maybrat, Yonas Yewen., A. Md. Tek., Pimpinan Rapat Fraksi NasDem bersama Calon Wakil Bupati PAW Sisa Masa Jabatan Periode 2017-2022 Leonardus Kore, S. Hut., dan didampingi Wakil Ketua DPD Partai NasDem Kabupanten Maybrat Silas Frasawi, S. Sos., di Ruangan Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat Jl. Susumuk-Ayawasi. Foto ist.

TEROPONGNEWS COM, MAYBRAT – Frkasi NasDem DPRD Kabupaten Maybrat merekomendasikan Panitia Pemilihan Pergantian Antar Waktu (Panili PAW) wakil bupati Maybrat sisa masa jabatan periode 2017-2022 agar diberhentikan tahapan Pansus sebab tindak lanjut dari pimpinan parpol tidak menemukan solusi dan diulurkan waktu.

Fraksi NasDem mengancam akan menarik kembali anggota DPRD dari Fraksi NasDem yang tergabung dalam Pansus PAW wakil bupati Maybrat.

“Kami dari Fraksi rekomendasikan Pansus/Panili PAW wakil bupati Maybrat untuk diberhentikan tahapanya. Jika masih ulur waktu terus menerus dan membuang waktu maka Fraksi NasDem bakal menarik kembali anggota Pansus DPRD PAW wakil bupati dari Fraksi NasDem,” ujar ketua Fraksi NasDem DPRD Maybrat, Yonas Yewen, A.Md.Tek, kepada media ini, Selasa (6/7/2021).

“Kami melihat pimpinan Parpol tidak mencapai titik temu atau tidak ada solusi. Selain itu kami Fraksi NasDem mengapresiasi pimpinan dan anggota Pansus yang telah bekerja maksimal sesuai tahapan yang diatur dalam amanat Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” lanjut Yewen.

Menurutnya, tahapan Panili PAW wakil bupati Maybrat mulai dibentuk Pansus setelah 40 hari terhitung Almahum Drs Paskalis Kocu, M.Si., berhalangan tetap (Meninggal Dunia).

Dikatakannya, Parpol pengusung Sagrim-Kocu (SAKO) adalah partai Golkar, partai NasDem, PDIP, PKS, dan Parpol Non Sit seperti PAN dan lainnya pada pilkada tahun 2017 silam.

“Setelah pak wakil berhalangan tetap, kepala daerah tidak mampu bangun komunikasi dengan pimpinan Parpol agar usulkan masing-parpol bisa sesuai diamanatkan dalam Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016 dan disitulah titik kesalahan awal dan pansus DPRD mengalami kesulitan dan berbuntut pada pemberhentian tahapan kerja Pansus/Panili DPRD PAW Wakil Bupati Maybrat Sisa Masa Jabatan 2017-2022,” ungkapnya.

Lebih lanjutn dijelaskan pria kelahiran Mare 1986 itu, sekarang rekomendasi dari Masing-masing partai tingkat pusat telah keluarkan rekomendasi ke masing-masing calon PAW wakil bupati Maybrat sesuai usulan pimpinan Parpol di tingkat daerah.

Harapanya, supya publik menilai siapa yang salah dan pansus telah kerja maksimal untuk menghasilkan wakil kepala daerah agar dapat membantu kepala daerah dalam melaksanakan tugas-tugas negara di kabupaten Maybrat.

“Jika ada pihak yang ingin tetap ada wakil kepala daerah, silahlahkan saja. intinya Pansus yang ada akan diplenokan pemberhentian tahapan pansus DPRD lalu silahkan bentuk Panili ulang lagi dan kocok ulang lagi dan dua nama saja, tapi ingat masa waktu sisa. Lebih baik pak Bupati Maybrat pimpin tanpa wakil bupati hingga masa jabatan berakhir, tentu bisa dapat penghargaan berupa Rekor MURI nantinya,” tutup mantan wartawan yang yang juga adalah Politisi partai NasDem itu