Dipicu Rasa Cemburu, Pelaku Kasus Pencurian dan Kekerasan di Merauke Diproses

Kasat Reskrim Polres Merauke, AKP Agus F. Pombos bersama penyidik saat Konferensi Pers. Foto-Getty/TN

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dipicu oleh rasa cemburu, pelaku pria berinisial YIH alias R nekad melakukan tindakan kekerasan dibarengi penjarahan terhadap barang korban RSY di perumahan Menara Lampu Satu Merauke, yang dilakukan Senin (19/06).

Saat itu, sekitar pukul 05.00 Wit, terlapor memanjat pohon lalu mengintip ke arah kamar korban yang berada di rumah lantai dua. Lalu, pelaku kemudian pulang dan memberitahukan kepada keluarganya lalu bersama-sama keluarganya, mereka ke rumah korban.

“Mereka merusak pintu rumah serta membawa alat berupa sekop dan lain-lain, kemudian terduga terlapor ini naik ke lantai dua melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara duduk di paha korban yang sedang terbaring di kamar dan menusuk- nusuk perut korban yang sedang mengalami sakit perut hingga korban pingsan,” ujar Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Agus F. Pombos, SIK didampingi penyidiknya, Senin (26/07) di Humas Polres Merauke kepada wartawan.

Terlapor juga membawa barang-barang korban tapa ijin berupa HP, beberapa peralatan dapur dan barang lainnya. Kasus ini diketahui berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 313 / VII / 2021 / SPKT / Res Merauke / Polda Papua, tanggal 19 Juli 2021 oleh korban.

“Pelaku dan korban hanya sebatas pacaran dan teman kantor, kemungkinan motif kasus ini adalah pelaku cemburu asmara,” tambah Kasat Reskrim.

Atas kasus ini, pelaku dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan dan atau penghinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal primer pasal 365 ayat (2) ke (1) dan ke-(2) subsider pasal 365 ayat (1) KUHP dan atau pasal 310 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun hukuman penjara.