TEROPPNGNEWS.COM, SORONG – Pemerintah memgumumkan pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.
“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden
Sementara itu untuk wilayah luar Jawa dam Bali dikabarkan pemberlakuan PPKM lebel 4 akan di perpanjang hingga 8 Agustus mendatang.
Dirangkum dari berbagai sumber kebijakan PPKM darurat ini akan diberlakukan di 21 provinsi mencakup 45 kabupaten / kota di luar pulau Jawa.
Berikut adalah daerah yang masuk daftar wajib menerapkan perpanjangan PPKM level 4 adalah:
- Provinsi Bengkulu
Kota bengkulu - Provinsi Jambi
Kota Jambi - Provinsi Kalimantan Barat
Kota Pontianak - Provinsi Kalimantan Selatan
Kota Banjar Baru
Kota Banjarmasin - Provinsi Kalimantan Timur
Berau
Kota Balikpapan
Kota Bontang
Kota Samarinda
Kutai Barat
Kutai Kartanegara
Kutai Timur
Penajam Pasar Utara
Baca Juga: Demam pada Pasien Covid-19, Ini Tips Aman Mandi dan Merawat Diri saat Jalani Isolasi Mandiri - Provinsi Kalimantan Utara
Bulungan
Kota Tarakan
Nunukan - Provinsi Bangka Belitung
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur - Provisni Kepulauan Riau
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang - Provinsi Lampung
Kota Bandar Lampung - Provinsi Maluku Utara
Halmahera Barat - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Kota Mataram
Kota Kupang
Baca Juga: Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya! - Provinsi Nusa Tenggara Timur
Sikka
Sumba Timur - Provinsi Papua
Kota Jayapura
Merauke
Mimika - Provinsi Papua Barat
Kota Sorong - Provinsi Riau
- Kota Pekanbaru
- Provinsi Sulawesi Selatan
Kota Makassar
Tana Toraja - Provinsi Sulawesi Tengah
Kot Palu
Morowali Utara
Baca Juga: Ringankan Beban Pasien Covid-19 saat Isoman, Dokter: Ketua RT/RW Bisa Sediakan Oksimeter untuk Dipinjamkan selama 14 Hari - Provinsi Sulawesi Utara
Kota Bitung
Minahasa
Minahasa Utara - Provinsi Sumatera Barat
Kota Padang - Provinsi Sumatera Selatan
Kota Lubuklinggau
Kota Palembang
Musi Banyuasin
Musi Rawas - Provinsi Sumatera Utara
Kota Medan.