Warga Keluhkan Tarif Parkir Progresif, Ini Kata Dishub

Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Warga mengeluhkan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menerapkan tarif parkir progresif, pada lima zona strategis sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam kebijakan ini, Pemkot Ambon dianggap tidak peka dengan kondisi perekonomian masyarakat, yang sedang menurun di masa pandemi Covid-19.

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Roby Sapulette mengatakan, fokus utama dalam kebijakan penerapan tarif parkir progresif sesuai perwali adalah, manajamen untuk menjawab kebutuhan publik.

“Titik utama dalam kebijakan ini adalah manajemen, untuk menjawab kebutuhan publik akan tempat parkir bagi kendaraan roda dua maupun roda empat,” ujarnya kepada wartawan, di Ambon, Selasa (1/6/2021).

Menurutnya, tingkat pertumbuhan kendaraan di Kota Ambon cukup tinggi, sementara Satuan Ruang Parkir (SRP) yang ada terbatas. SRP adalah kebutuhan ruang untuk parkir kendaraan dengan aman, nyaman dan mempergunakan lahan secara efisien.

“Tingkat pertumbuhan kendaraan baik roda dua dan empat cukup tinggi, sementara SRP terbatas. Dimana, kalau kita perhatikan pada pusat aktivitas bisnis, parkir mobil di jalan umum tidak lagi sistim parkir serong, tetapi parkir pararel yang hanya menampung sedikit kendaraan,” jelasnya.

Sapulette mengaku, pada pusat aktivitas bisnis, Kota Ambon tidak memiliki gedung parkir, taman parkir, atau basement untuk menampung kendaraan, sehingga kebutuhan lahan parkir semua bertumpu pada parkiran tepi jalan umum.

“Pemerintah berusaha untuk menyediakan gedung parkir, namun dengan dengan kondisi kota yang begitu padat, sukar untuk kita menyediakan itu, sehingga harus ada langkah yang diambil dalam menjawab kebutuhan publik tersebut,” bebernya.

Dia berharap, dengan adanya penerapan tarif parkir progresif, pemilik kendaraan dapat mempergunakan waktunya secara produktif, dan tidak menggunakan lahan parkir secara berlebihan.

“Dengan penerapan tarif progresif, penggunaan lahan parkir dapat digunakan sebaik mungkin, sehingga dapat menjadi jawaban terhadap kebutuhan publik,” tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Perwali tarif parkir progresif untuk kendaraan roda empat atau lebih berlaku pada lima zona strategis, yakni Jalan A.Y. Patty, A.M Sangadji, Sam Ratulangi, Said Perintah, dan jalan Diponegoro.

Untuk kendaraan roda empat tarifnya Rp 4.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 2.000/jam di jam berikutnya, roda enam Rp.6000 di jam pertama, kemudian naik Rp.3.000/jam di jam berikutnya, dan untuk roda lebih dari enam, Rp 10.000 di jam pertama, kemudian naik Rp 5. 000/jam di jam berikutnya.

Sedangkan untuk tarif parkir kendaraan roda dua, Rp 3.000 dan roda tiga Rp 4.000, untuk sekali parkir.

Sedangkan untuk zona bebas di luar zona strategis tarif parkir mengalami kenaikan, untuk kendaraan roda empat dari Rp. 3.000 menjadi Rp. 5.000, roda enam Rp.8000, Roda lebih dari enam Rp.10.000 dan untuk Motor dari Rp. 2.000 menjadi Rp. 3.000 sekali parkir.

Selain itu, diatur juga tarif Parkir Bulanan dengan pembayaran dihitung 85 persen dari ketentuan tarif serta dibayar penuh dimuka.