Berita

Tujuh Ranperda Disetujui DPRD Maluku Sebagai Perda

×

Tujuh Ranperda Disetujui DPRD Maluku Sebagai Perda

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dalam rangka penetapan tujuh buah ranperda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (4/6/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, disetujui DPRD Provinsi Maluku dalam rapat paripurna dalam rangka penetapan tujuh buah ranperda, yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Jumat (4/6/2021).

Sidang paripurna tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno. Sementara Gubernur Maluku, Murad Ismail mengikutinya secara virtual dari kediaman Gubernur di Poka Ambon.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut saat membuka rapat paripurna tersebut mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) merupakan aturan perundang-undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama antara DPRD bersama kepala daerah.

“DPRD dan pemda memiliki kedudukan dan fungsi yang seimbang dalam membangun dan mengusahakan dukungan, dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah,” kata dia.

Kedudukan tersebut, menurut Sairdekut, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Implementasi hubungan yang seimbang dan setara tersebut senantiasa ada dalam operasionalisasi tugas dan fungsi DPRD, dan pemerintah daerah dalam menghasilkan kebijakan daerah, guna menjadi landasan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

4948
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Dikatakan, pembentukan Perda atas dasar persetujuan bersama tersebut, selain memberikan makna kesetaraan hubungan antara DPRD dan Pemda, juga mengandung tanggung jawab bersama, untuk mengupayakan terbentuknya perda yang aspiratif, berkualitas dan akuntabel, untuk dijadikan sebagai dasar hukum operasional setiap kebijakan daerah.

Gubernur Maluku, Murad Ismail yang mengikuti Rapat paripurna dalam rangka penetapan tujuh buah ranperda secara virtual, dari kediaman Gubernur di Poka Ambon, Jumat (4/6/2021). Foto-Rudy Sopaheluwakan/TN

Sementara itu, Gubernur Maluku, Murad Ismail mengaku, setelah melewati tahapan pembahasan yang dilakukan Panitia Khusus (Pansus) bersama pemerintah daerah, maka telah disetujui tujuh buah ranperda menjadi perda, yang terdiri dari usulan inisiatif DPRD Provinsi Maluku, dan pemerintah daerah.

“Dengan nya ranperda ini menjadi perda, maka sekali lagi kami harapkan, agar pimpinan OPD di bawah koordinasi saudara Sekda, segera mengambil langkah-langkah strategis, sehingga percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, dapat berjalan sebaik mungkin dan terukur,” kata dia.

Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi, atas dedikasi pimpinan dan segenap anggota DPRD Maluku, khususnya Pansus yang telah melakukan pencermatan dan penyempurnaan.

“Sehingga pada hari ini, telah diberikan persetujuan bersama atas tujuh buah Ranperda Provinsi Maluku tahun 2021,” tandas Gubernur. 

Untuk diketahui, persetujuan tujuh Ranperda ini, setelah dilakukannya pembahasan mendalam antara Panitia Khusus (Pansus) dengan pemerintah daerah.

Dari ketujuh Ranperda tersebut, tiga rancangan peraturan merupakan usul pemerintah daerah provinsi Maluku, sisanya adalah usulan inisiatif dari dewan.

Tiga usulan Pemprov Maluku masing-masing, Ranperda tentang perubahan atas perda provinsi Maluku Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Industri provinsi Maluku Tahun 2019–2039 dan Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan provinsi Maluku Tahun 2019–2025.

Sedangkan empat usulan DPRD Maluku, yakni Ranperda tentang Bangunan Gedung, Ranperda tentang Jalan, Ranperda tentang Pembinaan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Maluku dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan dan Keamanan Pangan Masyarakat.