Berita

Tidak Terima Namanya Disebut Dalam Pemberitaan, PT BKI Berikan Klarifikasi

×

Tidak Terima Namanya Disebut Dalam Pemberitaan, PT BKI Berikan Klarifikasi

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum PT BKI, Jatir Yuda Marau SH,CLA.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Menanggapi kasus kepemilikan kayu olahan tiga Kontainer siap eksport yang digagalkan tim dinas Kehutanan provinsi Papua Barat di pelabuhan Sorong yang diberitakan media ini edisi Kamis 17 Juni 2021 mendapat klarifikasi dari PT BKI.

1471
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Melalui kuasa hukum, Jatir Yuda Marau, S.H, CLA, pihak PT BKI merasa keberatan, lantaran namanya disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut.

Kata Yuda, kayu olahan sebanyak tiga kontainer yang diberitakan sebelumnya itu, bukan milik PT BKI. Selain itu juga, menurutnya, dokumen serta izin yang dimiliki PT BKI semuanya lengkap.

Sebelumnya nama PT BKI disebut-sebut dalam berita pada edisi 17 Juni 2021 di teropongnews.com dengan judul “Soal Peredaran Hasil Hutan Ilegal di Sorong, KadisHut Papua Barat Terkesan Tertutup dari Media”.

Dimana nama PT BKI disebut dalam upaya konfirmasi kepala dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Hendrik Runaweri, terkait dugaan kasus Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di kabupaten Maybrat yang diduga melibatkan PT BKI.

Terkait pemberitaan tersebut, pihaknya berkeberatan, dan mengklarifikasi bahwa kayu olahan tiga kontainer itu bukan milik PT BKI, dan PT BKI memiliki izin yang lengkap.