Berita

Bupati Bernard Sagrim Bantah Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Maybrat

×

Bupati Bernard Sagrim Bantah Pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Maybrat

Sebarkan artikel ini
Foto bersama bupati Maybrat, Dr.Bernard Sagrim, MM, usai peresmian rumah sakit Pratama di Aifat. Foto Ones/TN.

TEROPONGNEWS.COM, MAYBRAT- Bupati Maybrat, Dr.Bernard Sagrim, MM, membantah pernyataan Kepala Dinas Kesehatan, Paber Hutahayan saat memberi sambutan karena tidak memahami kinerja secara baik dan benar.

1478
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Menurut bupati, pernyataan tersebut sangat memalukan karena disampaikan di muka umum. Hal ini karena kadis Kesehatan Maybrat tidak memahami terkait cara mengatasi kesehatan masyarakat yang emergency.

Pernyataan kadis kesehatan seolah-olah mempersulit masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Hal tersebut sangat tidak diterima Bupati Maybrat ini.

“Jangan kamu dengar apa yang disampaikan kadis kesehatan itu bahwa orang sakit dibawa ke rumah sakit dolo baru rujuk ke rumah sakit. Orang bisa mati itu kalau dia sudah dalam keadaan kritis. Itu tidak benar dan dia tidak tahu. Jangan dengar Kadis Kesehatan tapi dengar apa yang saya bicara,” bantah Bernard Sagrim, Senin (14/6/2021).

Bernard Sagrim tidak menginginkan agar masyarakat dipersulit pada saat memperoleh pelayanan kesehatan. Sebab menangani nyawa manusia tidak sama dengan mengurus soal birokrasi.

“Budaya orang Maybrat ini masih sangat kental dengan hukum isti. Jadi layani masyarakat jangan dipersulit seperti urus birokrasi. Jadi apa yang disampaikan oleh Kadis Kesehatan itu, dia tipu kamu dan tidak paham betul,” tambahnya.

Sementara itu di kesempatan yang sama Ditambahkan kepala Dinas kesehatan kabupaten Maybrat, Paber Hutahayan mengatakan, rumah sakit Pratama Type D hari ini diresmikan belum memiliki Izin Amdal.

“Bangunan yang memiliki lebar 40 cm dan panjang 60 cm ini hingga belum ada ijin Amdal, namun akan diusahakan untuk dilengkapi pada tahun ini, sementara dalam proses pemesanan di jakarta,” tandasnya.