TEROPONGNEWS.COM, MANOKWARI- Advokat muda Papua Barat Yosep Titirlolobi, S.H mengatakan bahwa tidak ada kerugian negara dalam laporan Rico Sia ke komisi pemberantasan korupsi republik indonesia.
Direktur LBH Gerimis itu menilai bahwa mantan kader demokrat Rico Sia Yang Melaporkan Gubenur Papua Barat Ke KPK adalah sesuatu kekeliruan, langkah yang diambil berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sorong No.69/PDT.G/2019/PN.Son tertanggal 30 Oktober 2019 itu Salah Alamat karena tidak ada unsur KKN disitu.
“Ini produk Negara artinya yang memerintahkan perdamaian itu juga Negara sehingga negara dalam hal ini Pemprov Papua Barat Menyadari dan harus patuh kepada putusan itu, akan tetapi sebagai praktisi hukum saya Melihat tidak ada unsur Tipikor disitu” Ujar Yosep melalui siaran persnya yang diterima media ini, Rabu (26/5/2021).
Apalagi kata pengacara kondang Papua Barat itu bahwa Rico Sia adalah publik figur kenapa pemahamannya hanya sampai disitu.
Menurut advokat muda PERADI SAI Juniver Girsang Yang melihat dari kacamata hukum membenarkan akta perdamaian atau akta van dading memiliki kekuatan hukum sama seperti putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetapi dan tidak bisa diajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Karena akta perdamaian itu memiliki kekuatan eksekutorial tetapi ada pengecualian yang memungkinkan sehingga bisa dituntut pembatalannya apabila isinya bertentangan dengan undang-undang, Hal ini dapat dilihat dalam Yurisprudensi MA No. 454 K/Pdt/1991 yang merumuskan norma, akta perdamaian dapat dibatalkan jika isinya bertentangan dengan undang-undang.
“Jadi menurut pandangan saya pemerintah provinsi Papua Barat dalam hal ini Gubenur Papua barat tidak usah perlu cemas dan tidak perlu membayar Rico Sia karena masih ada langkah hukum lain. Karena Rico Sia sebagai penggugat menurut hemat saya akan menemui kesulitan apabila mengajukan sita eksekusi atas obyek sengketa yang sudah menjadi barang milik Negara/ Daerah,” pungkasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa sebagaimana hal ini diatur dalam ketentuan UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara yang menyatakan bahwa pihak manapun dilarang melakukan penyitaan terhadap
Uang atau surat berharga milik Negara/Daerah baik yang berada pada instansi pemerintah maupun pihak ketiga.
Dengan adanya larangan peletakan sita atas aset Pemerintah Daerah yang menjadi sengketa, maka upaya pihak penggugat akan terhenti sampai dengan penetapan pemberian peringatan (aanmaning) kepada pihak pemerintah daerah dalam hal ini Pemprov Papua Barat setelah tenggat waktu penetapan pemberian peringatan terlampaui, tidak ada upaya lagi yang dapat dilakukan penggugat untuk menjalankan isi putusan, sehingga penggugat hanya dapat menunggu iktikad baik dari Pemprov Papua Barat dalam hal ini Gubenur Papua Barat.
Apabila penggugat dalam hal ini Rico Sia ingin melakukan upaya eksekusi maka Pemerintah provinsi Papua barat dalam hal ini Gubenur Papua Barat atas nama pemerintah Provinsi Papua Barat bisa melakukan perlawanan terhadap upaya eksekusi.
“Contoh DPR Provinsi Papua Barat atau Badan Keuangan Provinsi Papua Barat Bisa Melakukan Perlawanan sebagai pihak ke Tiga jadi bagi saya akta perdamaian antara Rico Sia dan Gubenur Papua barat menurut saya semua belum FINAL dan jalan masih panjang,” tegas alumni fakultas hukum UMS Sorong itu.
Titirlolobi : Tidak Ada Kerugian Negara Dalam Laporan Rico Sia
Redaksi3 min baca