Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi Daerah Bawahan Kabupaten Sorsel Bergulir di PN Sorong

Sidang praperadilan dugaan korupsi daerah bawahan kabupaten Sorong Selatan berlabgsung di PN Sorong. Foto ist.

TEROPONGNEWS.COM, SORONG- Sidang Praperadilan antara Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari sebafai Pemohon dan sebagai pihak Termohon I Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong dan Termohon II Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat, tentang Dugaan Korupsi Daerah Bawahan kabupaten Sorong Selatan (Sorsel) berlangsung di kantor Penggadilan Negari kelas IB Sorong, Selasa (25/5/2021).

Sidang praperadilan tersebut dipimpin Hakim tunggal Chatijah Averian Paduwi, SH dibantu Panitera Pengganti Selmiati Paintu, SH.

Selaku kuasa hukum Pemohon, Yan Christian Warinussy SH membaca permohonan praperadilan tertulis yang intinya menjelaskan bahwa LP3BH mengajukan diri selaku pemohon praperadilan ini karena berdasarkan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 98/PUU-X/2012, tanggal 21 Mei 2013. Dimana LP3BH Manokwari sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhak mengajukan diri selaku pihak ketiga yang berkepentingan terkait permohonan praperadilan ini.

Inti permohonan LP3BH Manokwari bahwa adanya tindakan Kajari Sorong menghentikan Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Kegiatan Daerah Bawahan pada Sekretaiat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2018.

“Di duga keras penghentikan penyidikan Kajari Sorong tersebut terjadi atas “tekanan” dari Kajati Papua Barat berdasarkan bukti yang Pemohon Praperadilan miliki saat ini. Sehingga diduga bahwa penghentian penyidikan dugaan Tipikor di Setda Kabupaten Sorong Selatan tersebut terjadi secara tidak berdasar Hukum,” tandas Warinussy.

Dalam sidang tersebut, pihak Pemohon juga menyampaikan perbaikan tertulis atas permohonannya tertanggal 18 Mei 2021 yang disampaikan langsung kepada Hakim Tunggal dan para termohon praperadilan. Sidang kemudian ditunda hingga Kamis, (27/5/2021) untuk mendengar jawaban para termohon praperadilan.