Berita

Rovik: DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Tolak LKPJ Gubernur

×

Rovik: DPRD Tidak Memiliki Kewenangan Tolak LKPJ Gubernur

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Akbar Afifudin. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bendahara Fraksi Persatuan Bangsa, Rovik Akbar Afifudin menegaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.

1314
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

“Yang ada adalah, mengembalikan dokumen yang belum lengkap, untuk kemudian dilengkapi. Jadi kalau ada wacana bahwa ada penolakan LKPJ itu salah. Karena DPRD tidak bisa menolak LKPJ Gubernur,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (5/5/2021).

Menurut dia, tugas DPRD adalah membahas LKPJ Gubenur ini, lalu memberikan catatan dan rekomendasi terhadap pemerintah daerah, terkait dengan perbaikan-perbaikan.

Dikatakan, apa yang terjadi dalam tahapan pembahasan di DPRD, yakni adanya persepsi yang berbeda antara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dengan pemerintah daerah.

“Hanya saja, pemerintah daerah telah mengikuti persepsi DPRD dengan seluruh tata cara penyusunannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Dan sekarang sementara diperbaiki dokumennya,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kota Ambon ini.

Senada, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool membantah, jika DPRD dalam hal ini pansus menolak LKPJ Gubernur.

“Bukan ditolak. Kami kembalikan dokumen LKPJ itu, untuk diperbaiki. Karena, penyusunannya dokumen LKPJ tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020,” tandas Saudah singkat.