TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Bendahara Fraksi Persatuan Bangsa, Rovik Akbar Afifudin menegaskan, berdasarkan aturan perundang-undangan, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menolak Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur.
“Yang ada adalah, mengembalikan dokumen yang belum lengkap, untuk kemudian dilengkapi. Jadi kalau ada wacana bahwa ada penolakan LKPJ itu salah. Karena DPRD tidak bisa menolak LKPJ Gubernur,” kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini kepada wartawan, di gedung DPRD Provinsi Maluku, Rabu (5/5/2021).
Menurut dia, tugas DPRD adalah membahas LKPJ Gubenur ini, lalu memberikan catatan dan rekomendasi terhadap pemerintah daerah, terkait dengan perbaikan-perbaikan.
Dikatakan, apa yang terjadi dalam tahapan pembahasan di DPRD, yakni adanya persepsi yang berbeda antara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ dengan pemerintah daerah.
“Hanya saja, pemerintah daerah telah mengikuti persepsi DPRD dengan seluruh tata cara penyusunannya, sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020. Dan sekarang sementara diperbaiki dokumennya,” tandas anggota DPRD Provinsi Maluku daerah pemilihan Kota Ambon ini.
Senada, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Maluku, Saudah Tuanakotta/Tethool membantah, jika DPRD dalam hal ini pansus menolak LKPJ Gubernur.
“Bukan ditolak. Kami kembalikan dokumen LKPJ itu, untuk diperbaiki. Karena, penyusunannya dokumen LKPJ tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 18 tahun 2020,” tandas Saudah singkat.