TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Guna menjaga kondusifitas wilayah serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Sorong Kota gandeng media cetak, elektronik dan online yang ada di kota Sorong dengan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU).
Penandatanganan MoU dengan awak media berlangsung di Mapolres Sorong Kota, Selasa (11/5/2021).
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meminimalisir terjadinya Disinformasi sehingga tidak menjadikan pelanggaran UU IT. MoU ini juga merupakan pondasi hukum penyampaian informasi ke publik
“Hari ini kita MoU dengan media harapannya baik media online, cetak, maupun eletronik bisa mengedukasi masyarakat ataupun membuat berita-berita yang membangun, guna meminimalisir gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, ” jelas Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, S. Ik.
Diakuinya, wilayah kota Sorong cukup rentan dan gampang tersulut situasi pemberitaan yang kurang baik. Bahkan, banyak kejadian besar terjadi akibat pemberitaan bernuansa provokasi yang beredar di grup-grup Facebook.
“Sebagai penanggungjawab situasi Kamtibmas di kota Sorong kota, kami mengajak awak media bisa memberikan berita yang konstruktif. Anggota juga menyadari juga kondisi budaya di kota Sorong ini cukup rentan dan gampang tersulut situasi pemberitaan yang kurang baik, “ungkap Kapolres.
Disamping itu, Kapolres juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyediakan layanan call center 110 untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi maupun pengaduan.
“Layanan 110 hanya diperuntukkan untuk pengaduan darurat. Hal ini ditujukan agar terciptanya efesiensi penerimaan laporan dari masyarakat secara langsung. Tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mengalami tindak kejahatan. Dengan cepat setelah kita respon, anggota akan langsung bergerak ke TKP, “pungkas Kapolres