TEROPONGNEWS.COM, KAIMANA- Polres Kaimana memusnahkan 4.196 liter berbagai jenis minuman keras (Miras) baik berlebel maupun miras lokal (Milo) hasil sitaan melalui operasi penyakit masyarakat Mansinam 2021, Kamis (06/5/2021).
Kapolres Kaimana, AKBP Iwan P. Manurung, SIK dalam keterangan persnya mengatakan, pemusnahan Miras ini dilakukan secara serentak di seluruh Polres di wilayah Polda Papua Barat.
Disebutkannya, hasil sitaan miras terdiri dari bir putih kaleng sebanyak 66 kaleng, bir hitam kaleng sebanyak 453 kaleng, bir putih botol, sebanyak 120 botol, bir hitam botol sebanyak 116 botol, anggur merah 11 botol, Mension 2 botol, Newport 14 botol, Vodka 7 botol, anggur putih 19 botol, segeru 890 liter dan sopi sebanyak 586 liter.
Kapolres juga Mengakui, dari penangkapan tersebut, satu orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni berinisial YT. Tersangka saat ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan, serta akan tetap ditindaklanjuti.
“Saya sangat berharap agar masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kaimana. Karena dari banyaknya kasus kriminalitas yang terjadi di Kaimana, lebih banyak dipicu karena pengaruh miras. Untuk itu, saya meminta dukungan masyarakat untuk tidak mengkonsumsi miras, mari kita ciptakan kondisi Kaimana yang kondusif sehingga dapat terwujudkan Kaimana yang aman dan damai,” harapnya.