Berita

Penyu Hijau Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan Di Pantai Saupapir Sorong

×

Penyu Hijau Hasil Penyelundupan Dilepasliarkan Di Pantai Saupapir Sorong

Sebarkan artikel ini
Pihak BBKSDA Papua Barat, Loka PSPL Sorong beserta instansi terkait saat melepasliarkan penyu hijau di pantai Sausapir. (Foto:Mega/TN)

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (PSPL) Sorong, bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua Barat beserta instansi terkait melepasliarkan seekor penyu hijau di pantai Saupapir, tanjung kasuari, Kota Sorong, Kamis (20/5/2021)

1470
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

Hewan dilindungi itu merupakan hasil kegiatan lidik oleh Gakkum Polair Papua yang yang dilaksanakan di seputaran Tampa Garam, Suprau, dan Tanjung Kasuari, pada tanggal 29 April 2020.

Sebagai informasi, penyu hijau merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi oleh undang-undang, dan salah penyebaran alaminya berada di wilayah Papua.

Sebelum dilepasliarkan, penyu diperiksa kembali oleh dokter hewan. (Foto::Mega/TN)

Sebelum dilepasliarkan, Satwa tersebut sudah terlebih dahulu mendapatkan perawatan dan tindakan medis oleh dokter hewan dari Balai karantina pertanian kelas I Sorong.

Kepala Loka PSPL Sorong, Santoso Budi Widiarto, S. Sos, M. P,. menjelaskan, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk melestarikan penyu agar keberadaan hewan tersebut tidak cepat punah.

“Secara Undang-undang kita memang mengakui adanya hak adat dari masyarakat, jadi pendekatan Adat saya rasa lebih bagus untuk kita terapkan. Di tahun 2017 kami dari Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong adanya peraturan bupati tentang masyarakat adat, dan itu sudah dilakukan di Malaumkarta, kabupaten Sorong. Di mana masyarakat menyebutnya dengan istilah Sasi,”jelas Santoso.

Sasi merupakan salah satu kearifan lokal masyarakat asli Papua untuk menjaga kelestarian sumber daya alam. Dengan adanya Sasi, masyarakat yang biasanya menangkap Penyu dan juga mengkonsumsinya akan dikenakan sanksi adat.

Pada kesempatan yang sama, tokoh masyarakat Saoka Yosias Krihil, berharap kepada pihak-pihak terkait untuk terus melakukan penyuluhan kepada masyarakat, agar meningkatkan kesadaran mereka untuk tidak menangkap hewan-hewan yang dilindungi.

“Dengan adanya kegiatan pelepasliaran penyu hari ini kami berharap, pihak-pihak menurunkan tim untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat. Karena disini masyarakat masih bebas untuk menangkap Penyu,” Ujar Yosias.

Menurutnya, ketika masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan penangkapan penyu, maka mereka tidak akan berhadapan dengan hukum.

“Penyuluhan itu harus aktif dilakukan, dulu pengeboman ikan sering terjadi, tapi di tahun sampai 2016 sudah tidak lagi karena adanya penekanan dari kegiatan penyuluhan, ” ungkapnya.