Berita

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

×

Pemprov Sulsel Keluarkan Edaran Larangan Mudik Bagi ASN

Sebarkan artikel ini
PLT Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman. Foto-Ist/TN

TEROPONGNEWS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Bepergian Keluar Daerah dan atau mudik dan atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Idul Fitri 1442 Hijriah, di lingkup Provinsi Sulsel.

1548
Mana Calon Gubernur Papua Barat Daya Pilihan Anda yang Layak?

 www.teropongnews.com sebagai media independen meminta Anda untuk klik siapa calon yang digadang-gadang oleh Anda untuk dipilih dan layak jadi calon Gubernur Papua Barat Daya Periode 2024-2029,  kemudian klik Vote pada bagian paling bawah ini.

PLT Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman mengungkapkan, surat edaran tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah Bagi Pegawai ASN Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Edaran ini kita keluarkan juga setelah dilakukan video conference bersama Menkopolhukam dan beberapa menteri terkait, pada 12 April lalu. Beberapa poin diatur dalam surat edaran tersebut,” katanya kepada wartawan, di Makassar, Sabtu (1/5/2021).

Pada poin pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah atau mudik, menurut PLT Gubernur, ASN dan keluarganya dilarang bepergian keluar daerah atau mudik pada periode 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021.

Larangan mudik, kata PLT Gubernur, dikecualikan bagi ASN yang sedang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting, dan telah mendapat surat tugas dari pejabat pimpinan atau kepala Organisasi Perangkat Daerah/Unit Kerja.

“ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan keluar daerah terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis, dari pejabat pembina kepegawaian di lingkungan internalnya,” beber dia.

Andi Sudirman juga mengungkapkan, dalam rangka kebijakan larangan mudik dilakukan pembatasan pergerakan seluruh moda transportasi dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021, dikecualikan untuk pergerakan daerah algomerasi yang meliputi Kabupaten Maros, Gowa, Takalar, dan Makassar.

“Pembatasan pergerakan moda transportasi ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah,” terangnya.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Andi Sudirman menjelaskan, pihaknya membentuk tim dan posko masing-masing wilayah perbatasan antar kabupaten/kota, dan melakukan pengecekan pembatasan mobilitas masyarakat yang akan melintas, serta memastikan penanganan kesehatan bagi warga yang terindikasi positif Covid-19.

Terkait pembatasan cuti, PLT Gubernur Sulsel menjelaskan, pegawai ASN tidak mengajukan cuti selama masa periode 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Pejabat pembina kepegawaian pada pemerintah daerah tidak memberikan izin cuti bagi ASN.

“Izin cuti hanya bisa diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit, dan atau cuti, karena alasan penting bagi pegawai negeri dan izin cuti, sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja,” terangnya.

Bagi yang melanggar aturan tersebut, PLT Gubernur dengan tegas menyampaikan sanksi berdasarkan surat edaran itu. Dimana disebutkan Bupati/Wali Kota memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.