Ini Realisasi Investasi PMDN di Kaltara

TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau yang biasa disebut dengan Perseroan Terbatas atau PT merupakan bentuk entitas bisnis terpopuler dan paling banyak digunakan untuk berbagai macam aktivitas bisnis di Indonesia.

Undang-Undang UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal menjelaskan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia, yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.

Demikian siaran pers yang diterima Teropongnews.com, dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (4/5/2021).

Kalimantan Utara memiliki realisasi jumlah proyek PMDN sebanyak 233,00 proyek dengan realisasi investasi PMDN sebesar Rp 6.095.492.641,07, dari rencana nilai PMDN sebesar Rp 14.800.803.495,16.

Realisasi investasi PMDN ini terdiri dari 2 sektor, yakni sektor primer dengan nilai investasi sebesar Rp 3.895.411.147,02, dan terserap ke sub sektor Tanaman Pangan dan Perkebunan sebesar Rp 2.894.417.368,21, serta Pertambangan sebesar Rp 1.000.993.788,81.

Sementara 3 sub sektor lainnya yakni Kehutanan, Perikanan dan Peternakan 0,00. Kedua adalah sektor sekunder, dengan nilai investasi PMDN sebesar Rp. 825.910.647,02.