TEROPONGNEWS.COM, AMBON – DPRD Provinsi Maluku telah menerima Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku, Wellem Wattimena (WW) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.
Wellem Wattimena bakal digantikan oleh Halimun Saulatu yang mendapatkan suara terbanyak kedua. WW di-PAW, lantaran tersandung kasus narkoba. WW divonis 10 bulan penjara, dan direhabilitasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengusulan Partai Demokrat tertuang sesuai surat keputusan nomor 35/SK/DPP.PD/V tahun 2021 tentang pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu.
”Jadi, kami sudah menerima surat dari DPP Partai Demokrat dengan SK pergantian antar waktu dari Wellem Z Wattimena kepada Halimun Saulatu,” tegas Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena kepada wartawan, di ruang kerjanya, Sabtu (29/5/2021).
Menurut dia, DPRD akan memproses surat DPP Partai Demokrat dengan menyurati pihak KPUD Maluku, untuk melakukan verifikasi data, terkait pemenang suara kedua terbanyak pada pemilihan legislatif 2019 lalu.
Setelah mendapatkan balasan surat dari KPUD Provinsi Maluku, maka DPRD akan menyurati Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk ditindaklanjuti.
”Rencananya, hari Senin kami akan menyurati pihak KPUD, untuk melakukan verifikasi data . Hal ini perlu kami lalukan juga di bagian persidangan terkait kelengkapan administrasi,” tandas Wattimena.