TEROPONGNEWS.COM, TANJUNG SELOR – Koperasi merupakan sebuah badan usaha namun berbeda dengan badan usaha pada umumnya. Koperasi dimiliki dan dikelola oleh anggotanya sendiri, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan anggota, atau untuk mensejahterakan para anggotanya, terutama pada bidang ekonomi.
Jadi, seluruh keuntungan yang didapat oleh koperasi akan dikelola untuk kemajuan kinerja koperasi dan dibagikan pada anggota aktif. Demikian siaran pers yang diterima Teropongnews.com, dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Rabu (5/5/2021).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pada pasal 1 dijelaskan, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat atas asas kekeluargaan.
Sedangkan perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi.
Di Kalimantan Utara ada sebanyak 705 koperasi yang terdiri dari dua koperasi per bentuk usaha, yaitu koperasi primer dan koperasi sekunder. Koperasi primer adalah, semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
Sedangkan koperasi sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
Koperasi primer sebanyak 701 unit dan koperasi sekunder sebanyak 4 unit. Sementara koperasi yang aktif hanya 452 unit sisanya 253 unit tidak aktif.
Dengan presentase koperasi aktif sebesar 64.11 persen. Yang aktif melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 119 unit sisanya tidak melakukan RAT. Selain itu, ada koperasi unit desa atau KUD sebanyak 10 unit.
Jika dilihat berdasarkan per jenis usaha, maka koperasi di Kaltara memiliki 5 per jenis usaha yakni koperasi jasa sebanyak 43 unit, koperasi konsumen sebanyak 387 unit, koperasi pemasaran 41 unit, koperasi produsen sebanyak 212 unit dan koperasi simpan pinjam sebanyak 22 unit. Semua koperasi ini tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Selain koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga berkembang di Kaltara dimana terdapat 21,234 unit UMKM yang tersebar di 5 kabupaten/kota.
Sebanyak 3,480 unit di Kabupaten Bulungan; 919 unit Malinau; 652 unit di Tana Tidung; 2,756 unit di Nunukan dan sebanyak 13,427 unit di Tarakan.
Jika dilihat berdasarkan skala usaha maka usaha mikro sebanyak 12,676 UMKM,Usaha Kecil sebanyak 7,880 UMKM dan Usaha Menengah sebanyak 678 UMKM.