Bejat! Ayah Kandung Di Kota Sorong Tega Cabuli Putrinya Yang Masih Balita

Ilustrasi pencabulan.

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Sosok ayah yang harusnya menjadi pelindung bagi anak, mungkin tidak berlaku bagi MK. Pasalnya, MK secara sadar tega mencabuli S, anak kandungnya sendiri yang masih berusia 2 tahun.

Kini, MK telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Sorong Kota, Rabu (5/5/2021), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK terancam hukuman penjara selama 10 tahun, sesuai dengan pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, menjelaskan, perbuatan bejat yang dilakukan oleh MK terhadap S sudah lebih dari 1 kali.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan kemarin yang bersangkutan sudah melakukan aksinya berulang kali. Dan korbannya yah anak kandungnya sendiri ini, yang berinisial S,” jelas kapolres dalam press release di Mapolres Sorong Kota, Kamis (6/5/2021).

Kapolres mengungkapkan, pelaku mencabuli S dengan cara memainkan dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban. Tidak sampai disitu, pelaku juga menggunakan lidahnya untuk mencabuli korban.

Aksi bejat MK ini akhirnya terungkap setelah korban mengadu kepada ibunya. Korban menceritakan bahwa ia mengeluhkan rasa sakit pada kemaluannya.

“Jadi korban ini mengadu ke ibunya, bahwa ia merasakan sakit pada kemaluannya. Disaat yang sama kemaluannya juga mengeluarkan darah. Dari situ ibu korban kemudian melapor ke Polres kita tindaklanjuti. Pelakunya akhirnya kita tangkap di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong,”ungkap Ary.

Kapolres menduga, kasus ini baru dapat terungkap karena pelaku menjalankan aksinya saat sang istri sedang berada di luar rumah.

“Saya tidak bisa pastikan istrinya ini sebenarnya tau atau tidak sebelumnya. Tapi berdasarkan keterangan MK, dia menjalankan aksi tidak terpujinya ini saat tidak ada orang di dalam rumah,” tukas kapolres.