TEROPONGNEWS.COM, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury melantik Maureen Vivian sebagai Anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu (PAW). Maureen Vivian dilantik mengantikan Usama Namakule yang meninggal dunia pada 15 November 2020 lalu.
Maureen Vivian dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 161.81-445 tahun 2021. Yang bersangkutan dilantik dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka rangka pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi Maluku Pengganti Antar Waktu sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Rabu (31/3/2021) malam.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Lucky Wattimury dalam sambutannya mengatakan, pengucapan sumpah/janji yang baru dilakukan, bukan saja untuk memenuhi persyaratan formal.
“Tetapi sebagaimana tersurat dan tersirat, dalam setiap kata dan kalimat yang telah diikrarkan mengandung makna yang sangat dalam, serta tanggung jawab pengabdian yang tinggi, untuk mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata dia.
Wattimury lantas meminta Maureen Vivian, untuk segera menyesuaikan diri, dan mempelajari berbagai ketentuan, serta tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas dan fungsi DPRD.
“Olehnya itu, patut kita berbangga bahwa peran perempuan dalam dunia politik di Maluku saat ini, memang semakin maju dan berkembang, dan akan menjadi warna tersendiri, dengan segala sikap kewanitaannya,” tandas Wattimury.