TEROPONGNEWS.COM, SAMARINDA – Menindaklanjuti surat Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), terkait dengan pengaduan pelayanan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maupun pelayanan UPTD pada dinas dan badan di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim yang belum menyiapkan tempat pengaduan, sistem maupun belum adanya dasar hukum dalam pelayanan menjadi perhatian Pemprov Kaltim.
“Dari hasil rapat koordinasi dengan kepala dinas dan badan di lingkup Pemprov Kaltim, dari keterangan yang disampaikan, sebenarnya sudah ada dan dilakukan pelayanan. Hanya saja tidak dilaporkan secara lengkap, sehingga hasil temuan ombudsman masih banyak OPD yang tidak menyiapkan,” kata Sekda Provinsi Kaltim, Muhammad Sa’bani, lewat rilisnya yang diterima Teropongnews.com, Rabu (28/04/2021).
Hasil temuan Ombudsman Provinsi Kaltim, lanjut Sa’bani, sudah dikoordinasikan, dan pihaknya mengingatkan kembali kepada OPD maupun UPTD untuk segera menindaklanjutinya, dan semuanya segera menyiapkan laporan, serta sudah mengumpulkan laporannya kepada Biro Organisasi Setdaprov Kaltim.
“Jadi, beberapa OPD sudah menginventarisir apa saja pelayanannya. Apa saja sistemnya, serta dasar hukum yang menjadi acuan dalam pemberian pelayanan,” tandasnya.
Sa’bani juga mengingatkan kepada OPD maupun UPTD di lingkup Pemprov Kaltim yang belum memiliki ruangan khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan, untuk segera menyiapkan layanan secara khusus, sehingga masyarakat bisa leluasa yang ingin menyampaikan pengaduan.
“Selain menyampaikan laporan, kita juga meminta kepada OPD untuk segera menyiapkan ruangan khusus untuk pelayanan pengaduan,” tandas Sa’bani.